PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri & 2X Perkosa mantan istri |
Samarinda, POLICEWATCH,- Di penghujung tahun 2019 kemarin publik di Samarinda sempat dikejutkan oleh pemberitaan kasus seorang bapak berinisial PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Sekar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun hingga 21 kali. Perbuatan ini dilakukan berkali-kali dibawah ancaman bahwa korban akan dipukul jika tidak mengikuti nafsu bejad pelaku.
Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.
Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juga mantan suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
Korban yang sedang menjalani terapi healing bersama TRCPA |
"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Samarinda ulu dan akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
Saat ini korban Sekar (13) sedang menjalani terapi trauma healing yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA kaltim).
Namun ketika ditemui pagi ini (27/1/2020) tim TRC PPA mendapatkan kisah baru dari Ibu korban.
Ternyata sebelum bercerai AK (35) sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku bahkan sempat diperkosa oleh pelaku hingga 2 kali.
"Kejadiannya waktu tahun 2016 saat belum bercerai saya sering dipukul dan ditonjok hingga berdarah dan lebam. bahkan pernah saya dipukul dan diseret hingga telanjang" ungkap AK (35) sambil berurai airmata.
Ketika ditanya alasan mengapa pelaku melakukan itu, AK mengatakan "Saya dituduh berselingkuh padahal tidak ada bukti. pernah dipukul sampai lebam dan berdarah saya melapor ke polisi dan sempat dibuatkan laporan dan visum. namun proses tidak saya lanjutkan karena saya keburu pulang ke Jawa karena tidak tahan lagi. ketika saya pulang dia sudah ditahan dan dipenjara karena kasus penadahan barang curian"
AK ibu Korban |
"Ketika dia di dalam penjara saya mengurus proses perceraian. tapi ketika dia bebas tahun 2018 saya beberapa kali didatangi serta diseret dan disekap di rumahnya. di situ saya dipukul dan diperkosa 2 kali" Ujar AK.
"Selepas bebas dari penjara inilah persetubuhan itu terjadi dalam rentang antara bulan mei 2019 hingga bulan desember 2019"
"Saya berharap dia bisa diberi hukuman yang setimpal dan anak saya bisa sembuh dari traumanya. cukup saya saja yang begini jangan sampai anak saya hidup dalam trauma berkepanjangan" Ujarnya.
Pewarta Ratnasari Tri F