Kornas TRC PA : Saya Berikan Imbalan Rp. 10Jt Bagi Yang Menemukan
Dok |
MANADO, POLICEWATCH,-Parah.., kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kian merajalela di berbagai daerah,
Seperti di sampaiksn Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak(TRC PA) Rusmini Supriadi, "Pelaku hampir tidak ada efek jera, terbukti masih maraknya di bergbagai daerah kasus Tindak pidana kekerasan terhadap anak kian merajalela, Salah satunya terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Berdasarkan Lp/2018/X/2019/Polresta MDO/SPKT, tertanggal 06 Oktober 2019, Polresta Manado kini resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/I/2020/Reskrim, lantaran mangkir dari panggilan Polisi,
Dalam surat DPO tersebut tertulis nama Sarwo Edi Mandagi (28) pekerjaan sopir, agama Kristen, warga Kelurahan Metras, Lingkungan II, Kec. Bunaken, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, terang Bunda.
Mengacu pada undang - undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka melanggar pasal 81(2)
Sebagai bentuk kepedulian, Kornas TRC PA menyampaikan hingga akhir bulan Januari 2020 ini, siapapun dapat menemukan tersangka Sarwo Edi Madagi maka akan kami berikan hadiah sebesar Rp. 10Jt sebagai ucapan terima kasih, terang Bunda.
Sumber : TRC PA
Pewarta : Bagus