Dok :MPW |
PALEMBANG , POLICEWATCH Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada sidang kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani.
JPU KPK, Roy Riadi di Palembang, Selasa, mengatakan 25 anggota DPRD tersebut akan menjadi saksi untuk terdakwa Elfin MZ Muchtar.
"Insyaallah nanti dihadirkan nama-nama yang kemarin ada dalam dakwaan, tapi kami lihat dulu apakah bisa dipanggil semua atau hanya sebagian," ujar Roy Riadi usai sidang dengan terdakwa Elfin di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ke-25 anggota DPRD akan dimintakan kesaksiannya terkait BAP dan keterangan terdakwa Elfin selaku pengatur proyek maupun Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap, di mana 25 anggota tersebut diduga turut menerima fee dari komitmen fee yang diberikan Robi.
Selain itu pemanggilan juga akan dilakukan untuk Bupati Muara Enim non-aktif berstatus terdakwa, Ahmad Yani, Wakil Bupati, Juarsah dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ketiga orang tersebut disebut Robi dan Elfin dalam persidangan sebagai 'pos' komitmen fee yang diperantarai Elfin.
"Baik keterangan Robi maupun Elfin sama saja, uang itu diberikan ke Bupati, Wakil Bupati dan Kadis PUPR, kalau untuk Ketua DPRD itu Robi yang memberikannya langsung," tambah Roy.
Sementara ketiga terdakwa yakni Ahmad Yani, Robi, dan Elfin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda berbeda, Selasa.
Pada sidang Terdakwa Robi yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Bongbongan Silaban, Robi dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, ia akan mengajukan pledoi pada Selasa (21/1).
Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp132 Miliar.
Robi juga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.
Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.
Sedangkan pada sidang dengan terdakwa Ahmad Yani yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti mengagendakan pembacaan jawaban JPU atas eksepsi Ahmad Yani pekan lalu, JPU KPK menolak eksepsi tersebut dan hakim akan mengagendakan putusan sela pada Selasa (21/1).
Sementara pada sidang dengan terdakwa Elfin MZ Muchtar yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti, mengagendakan keterangan lima orang saksi, yakni Robi Okta Fahelvi (terdakwa), Jenifer Capriati (Staf Keuangan Indo Pasir Beton), Neti Fersia (CS Bank Mandiri), Santiya Inarmah (Keuangan Indo Pasir Beton) dan Yori Wahyudi (karyawan Bank Mandiri).
SUMBER : ANTARA