dok : Policewatch |
Bogor, POLICEWATCH, – Bersesuaian dengan pasal 54 ayat (1) UU RI
Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak di dalam dan di
lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak
kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau
pihak lain.
Dengan demikian lingkungan sekolah wajib menjadi zona bebas
dari kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual dan psikis yang dilakukan
oleh peserta didik, tenaga pendidik, pengelola sekolah guru, komite
sekolah dan atau masyarakat bahkan orang tua wali murid sekalipun.
Atas pelanggaran terhadap ketentuan ini pelaku dapat
dijerat dengan ketentuan pasal 80 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda Rp. 72.000.000,-,
Hal ini di sampaikan Wakornas DPP TRCPA, (Wakil Koordinator Nasional, Dewan Pimpinan Pusat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak) Tenor Amin Sutanto,Pagi tadi di kediamannya, Bojong, 29/01/2020
Merespon terjadinya
kekerasan fisik yang dilakukan salah seorang wali Santri di Pesantren Terpadu
YAPIDA Gunung Putri Bogor.
Lebih jauh Tenor Amin Sutanto ini menyarankan, agar Polres Bogor
untuk segera mengambil alih proses hukum ini dengan mengedepankan pendekatan
keadilan restorasi (Restorative Justice) dengan melibatkan anak yang berkonflik
bersama keluarga korban dan pelaku.
Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wali Santri Pondok
Pesantren (Ponpes) terpadu YAPIDA Darurrahmah yang
berada di Jalan Kyai Asep Basri Bojong Nangka, Gunung Putri, Kecamatan
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat kepada santri yang masih berumur 14 tahun
yang mengakibat korban mengalami trauma dan tidak mau lagi untuk masuk ke
pondok.
Aksi brutal dan tak terpuji ini terjadi di
lingkungan Pompes Terpadu, Kejadian ini berawal dari permainan sepak bola yang
dilakukan dua santri yakni AH dan KV di salah satu pondok pesantren Jumat 17
Januari 2020.
Usai bermain sepak bola di lapangan yang terletak tidak jauh
dari lingkungan pondok pesantren tersebut, tak jelas Apa permasalahannya yang
menyebabkan mereka bertikai dan berkelahi.
Namun demikian perkelahian pun tak
bisa dihindari sehingga mengakibatkan KV mengalami lebam di wajahnya, Merasa tidak puas, lalu KV menghubungi orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya yang lebam karena perkelahian di pondok
pesantren tersebut, kemudian orang tua KV yang diketahui bernama Sultan Basri
pun langsung mendatangi Pondok tempat anaknya mencari ilmu dan mulai mencari
Siapa yang melakukan hal tersebut kepada anaknya, ketika diketahui bahwa AK
yang membuat wajah anaknya dan lebam lalu orangtua KV memuncak amarahnya
kemudian ayah KV memukul dan menendang dengan membabi buta sehingga
mengakibatkan AK mengeluarkan darah dari hidung.
Merasa belum puas karena sempat dilerai oleh beberapa santri
yang melihat....!
Sutan Basri pun menggiring AH masuk ke dalam kamar untuk
melanjutkan aksinya hingga membuat muka AH bonyok dan hidungnya memar
serta lebam di pelipis mata dan pipi.
Meskipun AH sudah meminta maaf, tapi orang tua KV yang sudah
gelap maka itu pun tetap mukuli wajah AH di depan siswa atau santri lain yang
mencoba melerai peristiwa tersebut.
Aksi brutal orang tua KV pun berhenti setelah beberapa siswa
memberanikan diri untuk menghentikan tindakan orang tua AH.
Mendengar hal tersebut beberapa media yang ingin melakukan
konfirmasi terhadap kejadian tersebut kepada Ketua Yayasan Ponpes YAPIDA
Darurrahmah, dimana ponpes ini termasuk salah satu dari 12 ponpes yang cukup
tersohor di Bogor.
Namun tidak diperbolehkan oleh Hidayat staff pengasuh Ponpes
tersebut dengan beralasan cukup dengan saya saja. Saya sudah mewakili Pak
Kyai Paparnya.
Pewarta : Kasmat L (ABI)