DOK :MPW |
BANGKALAN,POLICEWATCH,- Tak pernah jera, peredaran gelap Narkoba kian marak di Madura, Jawa Timur.
Jajaran Polres Bangkalanpun fokus dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba, hingga tak pernah henti mengedukasi anak - anak muda untuk tidak menyentuh barang haram tersebut.
Terbukti, dalam kurun waktu satu bulan, sejak 25 Januari lalu hingga 25 Februari 2020, Kepolisian resor (Polres) Bangkalan mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari 20 kasus tersebut, Polres Bangkalan telah menangkap sebanyak 25 orang pelaku, baik sebagai pengedar maupun pemakai barang haram itu.
Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Hari ini Rabu (26/02/2020) ketika menggelar rilis kasus menyampaikan bahwa dari 25 tersangka itu, 13 orang diantaranya berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Bangkalan dan ke luar Bangkalan (lintas Kabupaten), dan yang lainnya adalah pemakai," ungkap Kapolres.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," lanjut Alumnus Akpol tahun 2001 dihadapan awak media.
Perwira kelahiran Sidoarjo' 22 Juli 1979 tersebut juga mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan bersinergi dengan beberapa LSM dan organisasi kepemudaan di kabupaten Bangkalan.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan LSM dan Organisasi kepemudaan untuk sama-sama melakukan penyuluhan.
Karena seperti yang kita lihat yang paling banyak melakukan penyalahgunaan narkoba adalah pemuda, maka sasarannya nanti adalah pemuda," terang AKBP Rama.
"Polres Bangkalan tidak main-main dalam penegakan hukum penyalahgunaan narkotika, karena narkoba sangat merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Komitmen kami semua, Narkoba harus lenyap dan hilang dari bumi kota dzikir dan sholawat, tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Sumber : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus