dok :MPW |
Police Watch news, Sumatera Utara.- Senin (24/02/2020). Banyak tangan manusia yang merusak alam dan ingin kaya tanpa menghiraukan lingkungan atau efek kehancuran yang sudah diperbuat oleh tangannya. Cukup banyak sudah contoh contoh kejadian, Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu telah terjadi satu tragedi banjir bandang.
Satu keluarga telah menjadi korban oleh luapan air banjir bandang, serta potongan kayu atau balak kayu secara ilegal tanpa mengantongi izin sehingga banjir bandangpun melanda Desa Hatapang dan meluluh lantakkan daerah tersebut disebabkan oleh kerakusan dan ketamakan manusia. Namun tidak ada satu orangpun yang berani bertanggung Jawab atas kejadian tersebut.
Kejadian banjir bandang itu diduga akibat adanya unsur disengaja oleh tangan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunduli hutan hutan yang ada disekitar Desa Hatapang dan lainnya. Sehingga kantongan plastik air yang ada itu robek sehingga meluncurkan tumpukan kayu kayu balak tersebut meluncur hingga merenggut nyawa manusia.
Seharusnya kejadian tersebut tidak semestinya harus terjadi, Tapi karena memikirkan kepentingan pribadi oknum sesaat sehingga musibah pun terjadi. Seharusnya kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat, terutama untuk para pelaku ilegalloging dan penegak hukum yang ada diKabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Terjadinya longsor dan banjir bandang adalah akibat dari tangan tangan oknum para perambah kayu hutan secara ilegal yang tidak sesuai prosedur cara kinerjanya dan diduga masih saja beroperasi hingga sampai saat sekarang ini. Terkesan seperti kebal hukum yang ada dan diduga kuat kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh hukum yang ada diLabuhanbatu Utara. Para perambah hutan tersebut diduga telah memasuki hutan register.
Sudah sepantasnya dan memang seharusnya keindahan alam Labuhanbatu Utara dijaga kelestariannya agar sejuk, indah dan nyaman serta bisa dijadikan lokasi wisata taman hutan raya.
Yang lebih miris lagi para pelaku perambah hutan tersebut banyak yang tidak mengantongi dokumen dokumen perizinan dan surat lainnya. Dan yang menjadi satu pertanyaan besar dikalangan Masyarakat, sudah puluhan tahun lamanya para oknum perambah hutan tersebut melakukan aktivitasnya didalam hutan, namun tetap berjalan aman, nyaman tanpa tersentuh atau terjerat hukum dari jajaran hukum yang ada dikabupaten Labuhanbatu Utara dan terkesan kebal hukum.
Padahal jika ada oknum pelaku perambah hutan yang tertangkap merambah kayu hutan maka jelas melanggar undang undang. Bahkan peraturannya sangat membuat bulu roma kita merinding semua. Namun semua itu dianggap angin lalu yang berhembus oleh para pelaku perambah kayu hutan.
Hasil kayu perambahan tersebut dibawa keluar dan diduga keluar dari Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hasil kayu hutan tersebut biasanya melintas dari jalan Desa Simonis Labuhanbatu Utara. Mesin untuk mengolah bahan kayu tersebut diduga diletakkan dibeberapa titik dilokasi lokasi kerja.
Sementara masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara berharap kepada para penegak hukum jangan bosan mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, dan segera ditindak bagi yang bersalah. Untuk penegak hukum agar segera menindak para pelaku ilegalloging atau perambah kayu hutan di Labuhanbatu Utara, khususnya diHatapang dan Simonis.
Dan lakukan penertiban serta pengecekan buat para oknum yang tidak mengantongi izin usaha. Karena merambah kayu hutan tanpa izin dan prosedur itu sangat menyalahi undang undang dan merusak kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup. (J. A. Barus, SH).