EFEK KEKECEWAAN KETUA PJID TERHADAP PEMKAB TASIKMALAYA YANG TIDAK KOPERATIF MELAHIRKAN BERITA

/ 17 Februari 2020 / 2/17/2020 11:55:00 PM
DOK POLICEWATCH



Tasikmalaya,  Policewatch.News,-  Dewan Pimpinan Cabang (DPC)- Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) kota dan kabupaten tasikmalaya merasa kecewa dengan tidak koperatifnya pihak pemerintah  kabupaten tasikmalaya, pasalnya surat yang dilayangkan kepihak pemerintah kabupaten tasikmalaya tidak ada tanggapan.16 Februari 2020

Menurut Yan selaku ketua PJID DPC Tasikmalaya ketika dihubungi oleh awak media Policewatch.News melalui telepon selulernya, saat ini beliau sedang mengikuti Rakernas Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dikawasan Matraman Jakarta.

Yan menyampaikan, kami sudah melayangkan dua kali surat kepihak bupati, dengan tembusan ke sekda dan asda III serta diskominfo, hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan apapun, jelasnya.

“Sementara diskominfo sendiri kebingungan dengan alasan yang sangat klise belum adanya petunjuk dari atasan, kan seharusnya diskominfo itu mampu mengorganisir ataupun mengkoordinasikan antar OPD bila ada kejadian seperti ini” ujarnya

Adapun yang kami sesalkan dari semua kejadian ini, surat melalui sekpri bupati saja itu bisa beralasan hilang, bagaimana mau tertib administrasi di pemerintahan kabupaten tasikmalaya ini?, ketika hal-hal seperti itu saja tidak diperhatikan dan dianggap sepele, terangnya.

“Dari kejadian-kejadian seperti itu kami juga mengkritisi bagaimana dengan pembangunan ataupun yang lainnya, ini semuanya mangkrak dan belum terselesaikan, dan saya rasa dengan semua hal itu apakah semua yang bersangkutan sudah siap dipenjara atau good goverment tentang pemerintahan yang bersih” katanya.

Padahal kami menyurati ke pihak pemerintah kabupaten itu tidak ada apa-apa, hanya ingin bersilaturahmi dan berdiskusi mencari solusi tentang permasalahan yang ada di pemerintahan kabupaten tasikmalaya ini, hanya saja sayang sampai saat ini tidak ada respon, tuturnya.

“Kami dari PJID DPC kota dan kabupaten tasikmalaya hanya berharap bagaimana tasikmalaya ini ke depan bisa lebih baik dan memiliki pemimpin yang berkarakter punya konsep juga dan kemudian bagaimana OPD yang ada di pemkab tasikmalaya ini terorganisir dengan baik dan kembali ketupoksinya masing-masing” imbuhnya.

Dan disini perlunya seorang pimpinan ASN yang strugle,  apakah sekda yang baru pak M. Zein mampu...?!sebab dari awal menjabat belum ada langkah yang terlihat pasti,  menghadapi kami saja gak ada respon? kemudian track record kebelakang patut dipertanyakan juga, 

apakah sudah tuntas dengan aparatur hukum?..

Lanjut Yan selama ini banyak pelanggaran-pelanggaran PERDA yang didiamkan tidak ada tindakan apapun, sudah banyak contohlah di tasikmalaya ini tentang pelanggaran-pelanggaran PERDA, sampai sekda yang sekarang ini saja susah di hubungi, paparnya.

“Bukan hanya pelanggaran PERDA tetapi juga aturan yang lebih atas, kalau pemerintahan yang baik mana mungkin ada beberapa pejabat yang jadi terpidana dan residivis serta sekarang ada beberapa pejabat yang jadi terdakwa di PN tipikor bandung, ini jelas perlu sekali pembenahan yang signifikan” tegasnya.

Kami mengajak pihak pemkab tasikmalaya untuk berdiskusi, barangkali ada sedikit masukan yang bermanfaat dan barokah untuk semua, dengan segala kerendahan hati kami ingin kabupaten tasikmalaya yang menjadi bagian dari pusat kegiatan wilayah di priangan timur lebih siap dalam segala hal, dari segi infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya bisa menopang kehidupan masyarakatnya, saya sendiri sebagai warga tasikmalaya merasa malu dimana menjadi salah satu daerah miskin, dan tentunya pihak eksekutif, legislatif mampu memecahkan permasalahan ini dan kamipun berharap banyak kepada pemerintahan menjelang pilkada semua bisa berdampingan, harapnya.

“Terakhir saya berharap kepada pihak pemerintah kabupaten tasikmalaya tolong jalin silaturahmi yang baik dengan para jurnalis, tidak ada jurnalis harian, mingguan ataupun online, kita semua sama tupoksinya, dan dalam menjalankan jurnalistiknya kami sama-sama dilindungi dengan UU yang sama yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Jadi jangan sampai ada diskriminasi ataupun perbedaan itu saja” pungkasnya.

Pewarta : Abucek
Ka Biro Tasikmalaya.
Komentar Anda

Berita Terkini