Dok : Kantor Bupati PALI |
PALI - POLICEWATCH.NEWS - Kebijakan pemerintah untuk bekerjasama kepada perusahaan swasta dalam menjalankan kegiatan pembangunan adalah hal yang wajib.
Demikian juga kerjasama pada jasa publikasi yang dikerjakan oleh bagian humas dan protokol di berbagai Pemerintah daerah di seluruh wilayah NKRI.
Namun kali ini ada yang aneh di pemerintah kabupaten Pamukal Abab Lematang Hilir ( PALI ). Pemda PALI menerapkan persyaratan kerjasama bagi media wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi wartawan setempat yakni PWI Kabupaten PALI.
Hal ini terungkap atas surat pengumuman yang di tandatangani oleh Kasubag Humas Alfi Yudi Nasori,SE tanggal 10 Desember 2019.
Persyaratan yang mewajibkan Rekomendasi dari PWI ini menuai protes dari berbagai wartawan yang selama ini bukan anggota PWI .
Bagaimana tidak, kebijakan humas Pemda PALI ini seolah hanya mengakomodir perusahaan media yang wartawannya anggota PWI.
Keberatan ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Kab PALI ( DPD IWO PALI), Erfan.
Erfan yang pernah audensi dengan Bupati PALI kepada media mengatakan bahwa sangat menyayangkan keputusan humas pemkab PALI tersebut.
" Atas nama pribadi selaku wartawan dan pemilik media juga selaku Ketua IWO PALI, sangat menyayangkan atas keputusan humas pemkab pali untuk kerjasama media harus ada surat rekomendasi dari PWI, ini bentuk diskriminasi kepada organisasi wartawan lainnya tentunya IWO dan kepada para wartawan," ucapnya.
" Ini jelas-jelas kebijakan yang tidak punya landasan hukum," tegas Erfan.
Lebih lanjut Erfan menuturkan bahwa pada bulan Desember 2019 kemarin saya konfirmasi kepada kasubag humas protokol pemkab pali Alfi Yudi Nasori, SE terkait kerjasama media yg tergabung dgn IWO PALI, ketika itu beliau menyampaikan pemkab PALI siap untuk menjalin kerjasama dgn media IWO PALI.
Ketika itu Kasubag humas juga menginfokan bahwa ada usulan dari saudara Anas selaku anggota PWI PALI dkk, untuk kerjasama media di humas pemkab PALI harus melalui rekoendasi PWI PALI.
Saya mengatakan bahwa usulan ini tidak ada dasarnya karena PWI juga sama, sejajar dgn organisasi profesi lainnya seperti IJTI, AJI dan IWO
Menurut saya PWI tugasnya bukan lembaga seperti Dewan Pers.
Saat itu Yudi selaku kasubag humas PALI mengatakan tidak akan mengakomodir usulan PWI tersebut, namun faktanya keluar pengumuman yang tercantum pada butir no 16. Rekomendasi dari PWI Kab.PALI.
Lebih lanjut Efran selaku Ketua IWO PALI akan menyampaikan surat protes kepada Pemkab PALI.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS ) yang di minta pendapatnya oleh media mengatakan bahwa, seharusnya humas Pemda PALI memperlakukan semua organisasi PERS yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.
" Menurut kami humas PALI tidak boleh pilih kasih, mestinya semua organisasi wartawan diberi kesempatan yang sama, tidak hanya PWI saja, maka seharusnya rekomendasi bukan hanya dari PWI saja, namun juga dari organisasi wartawan atau pun organisasi Pers lainnya, sehingga tidak terkesan ada kerjasama khusus antara humas Pemkab PALI dan PWI dan terkesan ada unsur monopoli," ucap Zai.
Terpisah Kasubag humas pemkab pali Alfi Yudi Nasori,SE mengatakan bahwa kebijakan yang diambil terkait syarat kerjasama seluruh media dgn Humas Pemkab PALI atas perintah atasan yaitu Kabag Humas dan Protokol Pemkab PALI, Deni Pramudya. Kami hanya menjalankan perintah atasan," tegasnya
Reporter : Bambang.MD