KARAWANG POLICEWATCH.- Hebohnya statement pemerhati politik
dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, yang mempersoalkan sikap Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, Dedi Ahdiat yang
terkesan ekslusif dan sulit di temui oleh awak media mendapat respon yang
beragam dari masyarakat.
Namun seperti yang di ketahui, Askun sapaan akrab pengacara
senior Karawang ini, kalau sudah menyampaikan statement dan mengkritisi sesuatu
hal, tidak terhenti di satu langkah. Benar saja, untuk kesekian kalinya, Askun
mengatakan, bahwa Kadis PUPR Karawang ini memang benar - benar ekslusif.
Padahal kepentingan awak media menemui dia selaku Kepala Organiasi Perangkat
Daerah (OPD) semata - mata untuk kepentingan pemberitaan.
"Namun yang menarik bagi saya, setelah dua kali saya
mengeluarkan statement di media massa, banyak orang yang mendadak jadi pahlawan
kesiangan di hadapan Kadis PUPR Karawang yang super hebat itu.",
"Segala ada yang ngomong kalau saya ini bisa di
taklukkan dengan cara di nasehati. Kadang saya meras lucu, hebat amat itu orang
yang jadi pahlawan kesiangan bisa menaklukkan saya.",
"Bagi saya tidak ada urusan, mau ada siapa pun di
belakang Kadis PUPR Karawang, saya tidak akan mundur satu jengkal pun.",14/02/2020
Dengan nada kesal, Askun menambahkan. "Jangan di kira
saya ini berharap minta paket pekerjaan yang ada di PUPR Karawang ya. Ayo
buktikan, sejak kapan saya bermain proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).",
"Saya tidak pernah mengerjakan sesuatu hal di luar dari
profesi yang saya miliki berdasarkan disiplin ilmu yang saya punya.",
"Saya mengkritisi sikap dia yang ekslusif, dasarnya
jelas kok. Banyak tuh rekan - rekan awak media yang mengeluh, untuk
mengkonfirmasinya susah. Padahal yang akan di konfirmasi terkait program kerja
Dinas yang dia pimpin.",
"Dan memang buktinya jelas, sampai saat ini saya belum
membaca soal program kerja PUPR Karawang untuk Tahun 2020. Ya karena memang
rekan - rekan awak media kesulitan untuk mengkonfirmasinya.",
"Kalau mau saya buka, dan pernah saya ulas sedikit
tentang track recordnya di Dinas - Dinas yang pernah dia pimpin dalam statement
saya sebelumnya. Emang iya nyata kok banyak meninggalkan jejak tidak baik,
sehingga sering membuat pusing pimpinannya.",
"Salah satu contohnya pada saat dia duduk jadi Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Karawang
terkait pelanggaran terhadap tata ruang.",
"Dia pikir dengan selesainya permasalahan di Polda
Metro Jaya yang merupakan delik aduan penipuan sudah selesai. Ingat ya, itu
bukan permasalahan pokoknya. Itu hanya terkait perkara penipuannya saja yang di
laporkan oleh pihak investor terkait penipuan perizinan.",
"Justru permasalahan pokoknya belum selesai, yakni
terkait pelanggaran tata ruang yang menyabet puluhan hektar sawah teknis atau
lahan produktif pertanian, atau juga yang lebih di kenal dengan zona
hijau.",
"Itu di Kecamatan Jatisari, ada puluhan hektar sawah
produktif yang sudah di arug, karena pengusaha pabrik kaca telah tertipu dalam
berinvestasi. Mereka tidak tahu kalau lokasi tersebut merupakan zona hijau.
Tapi tiba - tiba keluar dokumen perizinan Asli Tapi Palsu (Aspal).",
"Baca tuh Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Di mana Undang - Undang tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.",
"Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya
pengendalian pemanfaatan ruang, di maksudkan sebagai perangkat tindakan
penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dan peraturan zonasi. Dalam Undang - Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya di
berikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan
pemanfaatan ruang, tetapi di kenakan pula kepada pejabat pemerintah yang
berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang.",
"Nah jelas dalam Undang - Undang No. 26 Tahun 2007,
sanksi tidak hanya di kenakan pada pemanfaat saja, tetapi juga kepada pemberi
izin. Apa lagi terkait izinnya ini di palsukan, dan itu sudah di buktikan
dengan adanya laporan pengusaha di Kepolisian.",
"Pantas saja Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014 - 2019
Sofyan Djalil pernah mengatakan, bahwa jumlah total lokasi terindikasi
pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di
wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi.",
"Ya salah satu dari sekian ribu itu, salah satunya di
Karawang. Jadi, mau sampai kapan penegak hukum membiarkan masalah ini? Itu
mantan Kadis PMPTSPnya malah di kasih reward oleh Bupati dengan di pindah
tugaskan Kadis PUPR.",
"Sungguh hebat emang Bupati Karawang ini, orang yang
banyak masalah dan memiliki masalah hukum yang menggantung, malah di tempatkan
pada jabatan yang ploting anggarannya besar.",(parazie)