mumu suherman (kades) |
Majalengka, POLICEWATCH,- Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu program Dana Desa (DD) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga mempercepat pembangunan sarana umum di pedesaan.
Salah satu desa yang menerapkan dana desa untuk pembangunan sarana umum adalah pemerintahan desa pasir muncang kecamatan panyingkiran
Dengan memanfaatkan DD dan ADD, desa ini mampu membuat gedung olahraga yang menjadi sarana olahraga bagi masyarakatnya.
Menurut Kepala Desa pasir muncang, Mumu Suherman di ruang kerja nya mengatakan pembangunan sarana Gedung Olahraga ini merupakan program unggulan dari masyarakat Desa pasir muncang, yang tentunya sesuai dengan salah satu visi misi Pemerintah, yakni mempercepat pembangunan berbasis desa melalui optimalisasi pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gedung olahraga |
"Kegiatan pembangunan Gedung Olahraga ini sebagai salah satu implementasi program inovasi desa. Pemerintah desa pasir muncang segera menindaklanjuti melalui musyawarah desa yang disepakati oleh masyarakat desa bersama BPD dan lembaga lainnya," ungkap Kepala Desa
Membangun sarana olahraga adalah salahsatu dari empat program wajib dana desa. Tiga program lainnya adalah menemukan produk unggulan desa, mendirikan BUMDes dan Embung. Dari keempatnya, sarana olahraga adalah yang paling jarang dibahas. sebenarnya sarana olahraga diyakini bisa mendorong ekonomi desa.
Menurut sekretaris Desa Pasir muncang, Apip Rohendi, Gedung olahraga di desa pasir muncang tersebut adalah pelopor di kecamatan panyingkiran, sehingga membuat Desa-Desa yang lain khusus nya di kecamatan panyingkitan mengagendakan pembangunan gedung olahraga.
" kami cukup bangga dengan pembangunan GOR ini, apalagi kami adalah pelopor, banyak di desa lain di kecamatan panyingkiran yang juga menjadikan pembangunan GOR ini percontohan" ungkap Apip rohendi
gedung olahraga pasir muncang di kerjakan II tahap (2018-2019) dengan total Anggaran Rp 586.356.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Selain itu gedung olahraga tersebut bisa di fungsikan sebagai gedung serba guna yang bisa di gunakan sebagai tempat resepsi pernikahan,khitanan dan kegiatan lain nya yang membutuhkan ruangan yang cukup besar.
Di harapkan ke depan nya area GOR tersebut bisa menjadi kegiatan ekonomi masyarakat desa pasir muncang ketika ada kompetisi olahraga atau ada hajatan pernikahan, bagi pemerintahan desa pasir muncang sendiri tentu akan menjadi pendapatan desa ketika ada sewa gedung.
Liputan : RS