Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB |
BANGKALAN, POLICEWATCH,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor dalam waktu sepekan terakhir, termasuk penangkapan 77 sepeda motor bodong yang diduga merupakan hasil penadahan dari berbagai tersangka.
Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB, di parkir belakang tepatnya di depan halaman SATPAS SIM Mako, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.Si.,M.H didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H.,M.H., Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H.,S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H menggelar Konferensi pers ungkap kasus.
Nampak ada 6 tersangka yang diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sepekan, Salah satu yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah Otak Pelaku 77 Sepeda Motor Bodong yang sempat meresahkan masyarakat di kabupaten Bangkalan.
MS (37 tahun) yang beralamat di Tanjung Bumi berhasil diciduk Satreskrim Polres Bangkalan, berdasarkan pengakuan tersangka yang telah diamankan sebelumnya merupakan otak alias dalang utama pelaku penadahan yang telah memakan banyak korban.
Pada hari ini pula, Kapolres Bangkalan bahkan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu kepada 3 korban (Pemilik) yakni bernama Triana Wahyuningsih (40) yang merupakan PNS di lingkup Kabupaten Bangkalan warga Kampung Penyageran, Bancaran.
Korban kedua yakni Maulana Adimas Kumambang (22) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya, dan ketiga yakni Nofi Yulianto (46) beralamat di Sawahan, Surabaya.
"Untuk pelaku yang telah berhasil kami amankan sejumlah 6 orang, masing masing memiliki ancaman pidana yang berbeda".
Rinciannya untuk pelaku Curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Untuk kasus penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Sedangkan untuk kasus Curas dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9-12 tahun penjara dan untuk kasus pencurian biasa yakni di jerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kepada awak media pagi hari ini.
Sumber : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus