Polres Cirebon Kota Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

/ 12 Februari 2020 / 2/12/2020 12:43:00 PM
Dok :MPW


 Dengan Pemberatan dan Penyalahgunaan Narkotika Serta Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar


CIREBON KOTA, POLICE WATCH,-  Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 dimulai Pkl. 13.30 s.d 14.30 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, M. Iss.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH.MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon.

Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam, Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss didampingi didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :

1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). pasal tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No.5 jo Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Laporan Polisi Nomor :  LP / 08 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020.
Data tersangka atas nama W, Kota Cirebon 06 Desember 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, Alamat Jl Kapten Samadikun GG Batas 03/01 Kebon Baru Kejaksan Kota Cirebon dengan Barang bukti : - 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu. Dan 6 (enam) butir pil jenis alprazolam.

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 Uu no 05 tahun 1997 tentang psikotropika “barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," Laporan Polisi Nomor :  LP / 52 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 18 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SW, Cirebon 29 November 1988, Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat mundu mesigit 03/05 Kec Mundu, Kab Cirebon dengan Barang bukti : 1000 (seribu) pil jenis dextro 200 ( duaratus) pil jenis trihex.

3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Laporan Polisi Nomor :  LP / 61 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 24 Januari 2020.
Data tersangka atas nama CA, Madiun, 03 Agustus 1972, Islam, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Widosari 28 B 039/08 Kel Oro Oro Ombo Kec Kutoarjo kota madiun dengan Barang bukti : - 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu.

4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama AT , Cirebon, 18 september 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Fatahillah no 29 12/01 Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis shabu.

5. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /84/ A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama A , Cirebon, 05 Mei 1987, Islam, pekerjaan Buruh, alamat blok jagat tamu 03/04 banjarwangunan mundu kab Cirebon, WA, kudus, 29 juli 1986, agama islam pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dengan Barang bukti, 300 ( tigaratus ) pil jenis trihex.

6. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /46/A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 19 Januari 2020.
Data tersangka atas nama ARS, Cirebon, 14 April 1997, Agama islam, wiraswasta, pendidikan SMP (tamat) kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Perjuangan RT/RW 04/06 Kel. Karya Mulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dengan Barang bukti 1928 pil jenis dextro, 255 pil jenis trihex, 185 pik jenis tramadol.

7. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 16 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama NANANG als DOWER bin LUKMAN, Alamat Ds. Setupatok Kec. Mundu Kab Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Beat.

8. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP /  / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK UTBAR, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama MOHAMAD MALIKI als IMAM bin BUNYAMIN, 28 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Karisma.


9. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 07 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK GUNUNG JATI, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama WAHYU PURNAMA als IMAM bin BUNYAMIN, 24 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Blok Karang Anyar Desa  Suranenggala Gede Kec. Kapetakan Kab. Cirebon. Barang bukti, 1 unit HP Merk Coolpad.

10. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 64 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SUPANDI als BUGIL bin ASRORI, 21 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Duku Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan Barang bukti, 1 unit Motor Honda Beat,

Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal - hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Ungkap Kapolres.

Perwira nomor satu di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan pangkat melati dua di pundak ini menambahkan bahwa pihaknya selalu menjalankan SOP kedinasan dengan terus melakukan patroli berkala pada tempat - tempat yang rawan kejahatan melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan door to door system terhadap masyarakat dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada warganya agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.


Laporan: Surono.Wadira
Komentar Anda

Berita Terkini