Sugiyono SE.SH.MH |
Semarang,POLICEWATCH.NEWS- Menelusuri perkembangan kasus dugaan 368 yang aduan pelaporannya dilakukan bersamaan dengan kasus pelecehan profesi terhadap wartawan banyak pihak menilai lamban, diantaranya Pengacara kondang Sugiyono SE.SH.MH sekaligus kuasa hukum dari pelapor yang merasa dirugikan oleh oknum DC leasing BCA finance.(03/ 02/2020)
Sugiyono SE.SH.MH menyatakan itu adalah hak kewenangan dari kepolisian ketika mau menjawab atau tidak apa yang menjadi permintaan dari pencari berita untuk menanyakan setiap detil perkembangan penanganan kasus.
Ditambahkan oleh Sang pengacara kondang tersebut, " akan tetapi jika memang nantinya kasus ini terkesan terbengkalai maka kita dan team akan menempuh pra peradilan kepada para penegak hukum tersebut jika memang deadlock ", tegasnya.
Perihal tanggapan Sugiyono SE.SH.MH tersebut memperkuat atas perlakuan yang diterima oleh team gabungan wartawan yang mencoba untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan kasus dugaan 368 tersebut oleh penyidik yang enggan memberikan waktu untuk dimintai klarifikasi atas ijin dari Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Pada dasarnya Sugiyono SE.SH.MH menjelaskan bahwa, " sebagai pencari berita kalian berhak juga untuk meminta keterangan (klarifikasi) perkembangan dari suatu kasus apapun", pungkasnya (Dera)