Breaking News
Dok : Policewatch |
# Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Minta dibelikan HP merek Samsung Note 10 seharga Rp 12 juta #
PALEMBANG.- POLICEWATCH - Sebelum sidang digelar kelima saksi Ari ( Kabag Umum) Bella adik kandung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz Vina Mulyani (properti ) dan Hendra asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan mereka sebelum sidand diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.
Saksi pertama sdr. Heri Dadi (kabag umum) di sekretariat daerah Kabupaten muara enim, dicecar pertanyaan oleh Ketua Hakim Herman Suharti agak berbelit belit apa yang dijawabnya seputar mobil merek Toyota Lexus RX nopol B 226 KS pemberian dari Robi Okta Palevi untuk Ahmad Yani Bupati Non Aktif sdr Ari anda selaku Kabag Umum dia mengaku mengetahui ada kendaraan VVIP Mobil Lexuz warna hitam B 226 KS pembuatan tahun 2016, memang saya menerima titipan mobil lexuz setelah mendapay telpon dari ajudan bupati sdr, Reza saya diperintahkan untuk menghadap Bupati (ahmad yani red).
Setelah Mobil saya terima langsung saya serahkan sama sopir bernama pak Udin, beserta STNK dan kuncinya kata " Ari saat ditanya hakim Herman Suharti, dalam sidang selasa (11/2/2020)
Selanjutnya ditanya tentang Mobil Tata warna putih dijawab Ari " tahu dan saya kerumah dinas bupati untuk mengambil mobil tersebut di bawa full juga terang " Ari Kabag Umum Sekda Muara Enim, diakui ari tidak ada perjanjian pinjam pakai mobil lexuz dan tata,
Yang Menarik dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang sdr, Vina asal Jakarta menerangkan bahwa
perumahan mewah di ALAM SUTERA didaerah Tangerang, menurut Vina rumah yang dibeli oleh Ilham Sudiono untuk pak Alfin dan Pak Ilham Sudiono, rumah tersebut dibeli seharga 2, 9 milyar langsung dibayar oleh pak Ilham Sudiono terang " saksi Vina Mulyani dalam saksi di persidangan dan pembayaran pembelian rumah tersebut, diakui Vina saya bertemu pak Ilham Sudiono satu kali dan rumah di Alam Sutera sudah dibayar lunas oleg Ilham Sudiono tegas " Vina Mulyani menerangkan kepada anggota Hakim " Abu Hanifah
Sementara Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz TIPE RX nopol B 226 KS pengakuan didalam persidangan mobil tersebut dijual dengan Pak Robi Okta Palevi seharga 1,125 M. terang Budiman pemilik mobil Lexuz asal Jakarta saat tiba di PN.Tipikor menggunakan Taxi Bandara sekitar pukul 08.30 wib dia turun dari taksi bersama Vina Mulyani Pengusaha Properti dari jakarta hadir di persidangan saksi terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif
Selanjutnya saksi bernama Bela ditanya hakim Bela adalah adik kadung Robi, mengaku saya membeli HP merek Samsung Note 10 seharga Rp 10 juta lebih dibeli di Palembang Squre atas permintaan Robi untuk diberikan kepada Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR
HP langsung saya berikan kepada pak Ramlan di Palembang untuk dan menyerahkan sejumlah uang ada titipan uang dari Robi nilainya tidak tahu akunya lagi saya yang menyerahkan uang kepada pak Ramlan Suryadi
Kepala Bappeda Muara Enim dia juga menjabat Plt PUPR, yang dijelaskan oleh saksi Bela
kepada anggota hakim dalam persidangan.
Sidang digelar mendengar saksi yang hadir ada lima orang dan dua orang tidak hadir pada selasa (11/2/2020)
Sidang ini dipimpin oleh Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 33 /pidsus - TPK/2019/PNPLG
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan
Reporter : Bang / Her