DOK : MPW |
Bandung -POLICEWATCH.NEWS,- Mendengar pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ( diduga pungli ) yang menimpa Brigadir Dena Dayana yang bertugas sebagai Unit Vio Pam Obvit Polda Jabar oleh seorang pelapor yang merasa dirugikan yang bernama Dudung Rustandi warga Kp.Pegadean RT 01/RW 06 DS. Linggar Kec.Rancaekek Kab. Bandung, Warga ko.Cihaur dan Linggar yang mengenal Brigadir Dena Dayana berikan dukungan dengan kumpulkan tandatangan serta pernyataan untuk anggota polisi tersebut.09/02/2020
Dari pelaporan yang dilakukannya, Dudung Rustandi yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum ternama di Ds.Linggar, terkait mengenai dirinya yang merasa resah dan sangat dirugikan dengan bukti sebuah kwitansi serta bukti pengiriman uang yang dikirimkan untuk Brigadir Dena Dayana yang bertuliskan serta bertanda tangan kedua belah pihak terkait Kompensasi pertahun untuk MOU DO Limbah pabrik yang jauh jauh sebelumnya sudah sama sama disepakati kedua belah pihak sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta Rupiah ).
Kepada team media MPW Dudung menyampaikan, ” saya merasa sangat tertekan dengan apa yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut, tidak hanya yang tertera didalam kwitansi tersebut tapi juga setiap saat saya di telpon atau di WhatsApp oleh Dena untuk mengirimkan uang baik itu satu juta,limaratus ribu, dan itu sering ,isteri saya pun tahu kang”, ujarnya.
Dituturkan oleh Dudung bahwa perihal MOU DO limbah pabrik yang menjadi permasalahan nya dengan Brigadir Dena Dayana tersebut adalah, dirinya dulu ketika mendapatkan DO limbah pabrik itu hasil melobby pihak pabrik untuk dibeli olehnya dan dirinya mengatasnamakan pribadi menjalin MOU dengan pihak pabrik untuk sama sama membantu mengatur giliran penarikan DO limbah pabrik agar aman, ” saya beli kang, bukan minta dan pabrik pun menyuruh saya untuk membantu keamanan giliran DO limbah,dan ketika dengan Dena hanya melihat bahwa dia seorang anggota polisi yang awalnya saya mengikuti saran H. Aas untuk mendekati Dena agar saya mendapatkan bantuan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan soal DO limbah”, tambahnya.
” Saya dulunya tidak kenal Dena,meski satu desa dengan saya,apalagi Dena itu dulunya tugas di Sukabumi, memang saya akui terjadi MOU dengan Dena terkait Kompensasi hasil DO limbah,dan saya tidak tahu digunakan untuk apa olehnya uang dari saya tersebut yang pertiap tahun lima belas juta awalnya,setahu saya dua itu suka ngadu ayam, mungkin bisa saja habis digunakan ngadu ayam hingga selalu meminta ke saya setiap dia butuh uang “, pungkasnya.
Sementara itu ditempat berbeda dirumahya, Brigadir Dena Dayana menuturkan kepada team MPW, ” Bagi saya biarlah apa yang dia (Dudung) lakukan dengan melaporkan saya silahkan tokh sudah di proses padahal dulu sudah sempat clear ketika laporan pertama, dengan cara sempat dikroscek dulu ke lapangan atau lingkungan saya tinggal oleh pihak Paminal Polda Jabar, dan dulu tidak terbukti pelaporan-pelaporan soal saya sabung ayam, mabuk-mabuk an dan lainnya, tapi kali ini sudah langsung diproses,tokh silahkan akang lihat sendiri warga mendukung saya”, ungkapnya.
” Peting ” nama salahsatu warga yang mewakili warga lainnya menuturkan,” uang kompensasi yang diberikan oleh pelapor Dudung itu oleh pak Dena digunakan untuk membantu warga yang tidak mampu dengan cara dibelikan sembako dan diserahkan kepada ketua RW untuk dibagikan, bukan untuk memperkaya dirinya”, ujar Peting.
” Soal ngadu (sabung) ayam,dunungan ( Dena Dayana) memang suka dengan ayam tapi hanya beternak itupun saya yang mengurusi ayam-ayam nya, bukan karena dunungan (majikan) dan masih terkait kekerabatan,tapi silahkan tanyakan kepada warga,justeru dunungan mah selalu membantu kepentingan warga, membantu acara-acara keagamaan disekitar rumah”, pungkasnya.
Ditambahkan Peting, ” saya ,tokoh masyarakat dan tokoh agama di Ds. Linggar siap mendukung pak Dena,dan siap menjadi saksi jika kami diperlukan, semuanya yang menjadi dasar pelaporan itu tidak benar, padahal Dudung lihat dulu untuk apa uang kompensasi itu, jangan asal lapor “, pungkasnya.(usep-dewi)