Dalam Persidangan Arga Beberkan Bahwa " Tas Keresek Warna Hitam " Untuk Terdakwa Dan Juarsyah

/ 3 Maret 2020 / 3/03/2020 02:31:00 PM


Arga Ditemani Ediyansyah, Riski dan Elfin Antarkan Tas Keresek Diduga Berisi Uang 

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS -  Sidang lanjutan terdakwa Ahmaf Yani Bupati Non Aktif dan Elfin Muchtar menghadirkan saksi Plt.Bupati Muara Enim H.Juarsah dan mantan Wakil Bupati Nurul Aman Dan Ketua DPRD Muara Enim Aries.HB.serta sejumlah saksi lainya untuk didengar kesaksian di dalam persidangan selasa (3/3/2020)

SIdang terbuka untuk Umum majelis hakim Ibu Erna Suharti, SH.MH, anggota Abu Hanifah SH.MH dan ibu Junaidah dengan pokok perkara nomor : 32 /PIDSUS/ TPK/ 2019.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi, M.Ridwan.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Erna Suharti, membacakan sidang hari ini terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif, dihadirkan sejumlah saksi Agung Arga.S  Ketua DPRD Aries HB, Plt, Bupati Muara Enim Juarsyah, Indra Gani anggota DPRD dari PDIP, Fitriyansyah anggota DPRD. Mantan Wakil Bupati Nurul Aman, Willian Husin, dan Edy Rohmadi

Jaksa penuntut diminta kepada ke empat saksi silahakan keluar dulu nanti bergantian kita hadirkan ujar " Ridwan menjelaskan kepada saksi Aries HB, Juarsah, Indra Gani, Fitriyansyah dan Wilianm Husin ke empat saksi keluar dari persidangan menunggu diluar.

Sementara  3 saksi yaitu Arga, Nurul Aman mantan Wabup Muara Enim dan Edy Rahmadi mereka sebagai saksi terdakwa Ahmad Yani dan Elfin Muchtar untuk didengar  keterangannya dan salah satu majelis hakim menanyakan  saksi Arga ada siap untuk memberkan keterangan sejujurnya  siap yang mulia kata " Agung Arga honorer di PUPR  dia ditanya oleh majelis Hakim, sdr, kenal dengan terdakwa (Ahmad Yani red) Elfin dan Robi dijawab oleh " Arga saya Kenal yang mulia dan saya diajak Elfin untuk mengantarkan bingkisan kerumah terdakwa ( ahmad yani red) satu kali, ujar " saksi menjelaskan kepada hakim, dan waktu itu sesudah pemilihan dan sesudah pelantikan kerumah  terdakwa dari pengakuan saksi Arga bahwa didalam mobil ada Ediyansyah dan Riski, namun saya tidak turun kata " arga yang turun  Pak Ediyansyah didalam mobil pak Elfin. Kerumah terdakwa maksud saksi (Ahmad Yani red) alamatnya di pakjo, Palembang terang " Saksi di dalam persidangan.

Setelah dari rumah terdakwa bungkusan kardus, tanya hakim terang " Arga  yang  dikemas dari "  mie instan untuk Juarsyah kami  berangkat dari rumah pak Elfin di Grand City Mall yang membawa kardus sdr.Ediyansyah, terang saksi

Setelah dari rumah Terdakwa menuju kerumah Juarsyah di Pakjo diserahkan oleh Ediyansyah bungkusan "  satu dus yang dikemas dalam mie Instan, dirumah pak Juarsyah hanya sebentar menurut keterangan saksi dalam mengantarkan bungkusan kardus menggunakan mobil " Taf GT, mobil milik Elfin,

Sakai Arga terus dicecar sejumlah pertanyaan kapan terdakwa dilantik dijawab saksi " tahun 2018, dan selanjutnya keterangan saksi saya malam itu dijemput Elfin,  untuk menemui beberapa orang di muara enim , yang pertama  menemui pak marsito anggota dprd rumahnya di dekat SPBU dekat kepur, dan saya datang duluan menemui H.Marsito  sekitar 5 menit saya bertemu dia menggunakan mobil warna putih HRV dan saya langsung  memberikan titipan dari Elfin berupa kantong kresek warna hitam, ini ada titipan dari pak Elfin dan sekalian buat Fitriyansyah, ujar " Saksi Arga menjelaskan kepada hakim " Erna Suharti dalam persidangan selasa (3/3/2020)

Arga menjelaskan kepada hakim betul "  yang mulia saya menyerahkan bungkusan mirip kardus Indomi

Arga setelah menemui Marsito disuruh Elfin  menemui Pak Eksa di tanjung enim bertemu di pasar tanjung enim, dan Pak Elfin tidak turun didalam mobil pak Eksa turun dari mobil kalau ndak salah mobil Apansah atau zenia, menyerahkan bungkusan diterima oleh Eksa berupa bungkusan kresek warna hitam dan dia mengatakan terimakasih, dan selanjutnya  pak Elfin memerintahkan kerumah ibu mardalena anggota dprd dijalan " dek sangke " sekitar pukul 21.30 wib, saat itu yang membuka pintu pagar seorang laki laki dan saya disuruh masuk kerumah selanjutnya saya duduk dirumah ibu mardalena saya sempat ditanya nama kamu siapa ? Saya Arga ada titipan dari pak Elfin buat ibu Vera sama Indra Kelana dan saya langsung pamit pulang karena saat itu kondisi hujan deras terang " Arga kepada sejumlah hakim dan jaksa penuntut umum.

Elfin menanyakan kepada Arga  apa yang kamu antar saya " ngak tau bos di jawab " Arga tau dak kata Elfin kepada arga  setiap dikantong kresek berisi uang 200 juta dijelaskan " Elfin kepada Arga.

Saksi Arga juga menjelaskan didalam persidangan kepada hakim Erna Suharti, saya juga mengantarkan bungkusan  kresek warna hitam diberikan juga kepada Cik melan dan wiliam Husin. Hendri mantan anggota dprd disebut saksi dalam persidangan juga mendapatkan titipan berupa bungkusan kresek warna hitam

Sementara sidang Ahmad Yani selasa (3/3)yl yang digelar di PN.Tipikor Palembang  dikabarkan ada aksi unjuk rasa dari A2PN batal belum tahu kejelasannya hingga berita ini 

Tim Investigasi POLICEWATCH.NEWS
Komentar Anda

Berita Terkini