Semarang, POLICEWATCH, -- Polisi mengungkap praktek prostitusi sesama
jenis yang dipromosikan di media sosial Twitter.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah
mengamankan dua orang, yakni Faizal (28), warga Pondok Raden Patah Semarang;
dan Ary (32), warga Kalibanteng Semarang yang berperan sebagai muncikari.
"Kita berhasil
ungkap dan telah amankan dua orang, satu sebagai anak asuhan dan satunya
sebagai mucikari", kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng
AKBP Agung Prabowo, di Semarang, Kamis (12/3).
Pengungkapan prostitusi sesama jenis ini diawali dari patroli siber yang
mendapati akun @pijatsemarang5.
Akun tersebut manuliskan 'pijat semarang
massage trisom pasutri by ADI' pada bagian nama, dan 'pijat capek plus
vitalitas' pada bagian profilnya.
Polisi yang curiga pun melakukan penyelidikan. Faizal kemudian diamankan di
Hotel Oak Tree, Jalan Papandayan, Semarang.
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan muncikari
Ary di tempat indekosnya di Sleman, Yogyakarta.
"Kita patroli cyber dan cyber troops, mendapati ada
akun mencurigakan. Kita dalami kurang lebih satu bulan, dan sudah mengarah
pasti, akhirnya kita tangkap dua orang.
Yang anak asuhan kita tangkap di
Semarang, mucikarinya kita tangkap di kosnya Sleman", tambah Agung.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku memasang tarif Rp400 ribu setiap transaksi
kencan pijat plus-plus sesama jenis. Uang tersebut langsung dibayarkan ke anak
asuhan, sementara pihak muncikari menerima fee atau komisi.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya 8 unit Handphone, 5 wig rambut palsu, 2 bra warna hitam, 35
bungkus kondom dan 4 bungkus suplemen.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak penyidik, untuk mengetahui
kemungkinan pelaku atau jaringan lain.
Pelaku pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta : Ripai