DOK :MPW |
BANGKALAN, POLICEWATCH,- Kepolisian Resort Bangkalan dibawah arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., terus bergerak cepat dalam memberangus keberadaan barang haram sabu di bumi Kota dzikir dan sholawat ini.
Terbaru, Rabu (18/03/2020) Satresnarkoba Polres Bangkalan merilis 11 tersangka yakni 5 pengedar barang haram sabu, 3 orang memiliki sabu, 1 pemakai dan 2 merupakan penjual.
Berdasarkan ungkap kasus yang dilakukan selama periode akhir bulan februari hingga 17 maret 2020 ini, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 20,98 gram.
Tak hanya itu, BB yang disita aparat juga berupa kendaraan Roda 2 sebanyak 2 unit, Uang sejumlah Rp. 515.000., pipet sebanyak 4 buah, alat hisap sebanyak 12 buah, handphone 2 unit dan pakaian serta dompet sebanyak 6 pcs.
Ditemui saat menggelar konferensi pers, arahan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. yang didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP. Soekris Trihartono, S.Sos., dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H., menjelaskan bahwa 11 tersangka yang tersebut merupakan pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.
11 tersangka yang kami tangkap hari ini merupakan pelaku yang sudah kami incar sebelumnya dengan BB yang cukup banyak yakni 20.98 gram dan ada barang bukti lainnya yang kami sita secara bersamaan dari pelaku.
Kami juga berhasil menangkap 2 dari 11 tersangka tersebut merupakan pelaku lama alias residivis. Kedepan, akan kami terus buru pelaku dan juga bandar yang masih kami pantau keberadaannya,”
Tegas AKBP Rama.
Di tambahkan Alumni Akpol tahun 2001 tersebut, pengamanan terus ditingkatkan menjelang Bulan Ramadhan yang kurang dari satu bulan.
“Menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini dan ditengah maraknya wabah virus Corona (Covid-19), narkoba terus kami jadikan fokus utama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan barang haram tersebut,” tutup perwira asal Sidoarjo tersebut.
Sumber : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus