Dok :MPW |
Kebumen,Jateng, POLICEWATCH,-Atas kejadian penangkapan ke 6 warga kecamatan Prembun yang di tahan saat ini di polres Kebumen ( titipan ). Menjadi kontradeksi masyarakat Prembun
Adanya bebepara hal yang terjadi pihak Polsek Prembun kabupaten Kebumen provinsi Jawa Tengah dalam penangkapan 303 berdarkan bukti yang di anggap Cukup tindak pidana perjudian pada tanggal 16 Maret 2020 di salah Satu Conter HP HIDAYAH CELL di desa Mulyosari Keamatan Prembun Kabupaten Kebumen
Pihak Polsek menetapkan. 6 tersangka di mulai pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 05 April 2020
Eronisnya lagi bahwa surat penahanan yang di keluarkan oleh pihak Polsek bertanggal 17 Maret 2020 di anggap ada kesalahan sehingga pihak Kanit melakukan perbaikan atas surat penahanan tersebut pada tanggal 19 Maret 2020 yang baru di berikan kepada keluarga Tersangka.
Dengan adanya pemberitaan tersebut tim investigasi masih mencari fakta - fakta kebeneranya dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek terkait ( tim )