POLRES CIREBON KOTA (CIKO), POLICE WATCH,- Prestasi bagi Jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota dalam gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial FP, AA dan IF (15 tahun) di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syansul Huda, S.I.K, SH, M.Si., memimpin langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH saat melakukan pers release kepada para awak media mengatakan bahwa, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para tersangka bersama barang buktinya.
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.
Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyampaikan "Dari tiga orang pelaku masih berusia remaja diketahui bahwa modus yang digunakan adalah pelaku menghentikan korban lalu mengalungkan celurit ke leher korban kemudian mengambil hp milik korban."
"Ketiga pelaku ini merupakan anggota gangster XTC, dan aksi kejahatan tersebut dilakukan pada saat akan merayakan ulang tahun XTC." Imbuhnya.
AKP Deny Sunjaya selaku Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menyampaikan "Barang bukti yang berhasil disita yaitu celurit dengan gagang 1 buah dan celurit tanpa gagang 1 buah serta 1 buah dus box HP merk Vivo."
Untuk HP belum diketemukan informasinya sudah dijual melalui COD di Facebook.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapatkan informasi kalau tersangka ada di rumah temannya dengan inisial R yang berada di Cirebon girang Talun Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus curas ini ada 1 tersangka yang belum tertangkap dan menjadi DPO yaitu inisial R.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan "Atas kejadian tersebut tersangka ini melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara." tukasnya.
Sedangkan untuk Kasus berikutnya adalah percobaan pencurian dengan tersangka HT, modusnya dengan cara memanjat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin, namun sebelum menjalankan aksinya biasanya mereka terlebih dahulu melakukan survai, ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda saat memimpin Konferensi Pers.
AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH, menyampaikan bahwa, Kepolisian memang merupakan komponen utama dalam melakukan pengamanan, namun diharapkan masyarakat juga bisa mengamankn diri dan lingkungan, tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Deny Sunjaya SH, menyampaikan dalam ungkap kasus percobaan pencurian barang bukti yang hasil disita 1 buah gunting pemotong, 1 buah senter kecil, 1 buah karung, 1 buah lingkaran Kecil, 1 buah Cebo, dan 1 unit sepeda angin serta tali rapia.
Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan Atau 53 KUHP dengan ancaman hukumanya 1/3 dari Pasal pokok (sekitar 2.3 Tahun) Penjara" pungkasnya.
Laporan: Surono