Dok :MPW |
POLICE WATCH, CIREBON KOTA (CIKO) - Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB. bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH sejak menjabat.
Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres CIKO berhasil meringkus para pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Canabinoid, serta Penyalahgunaan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar yakni, salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila serta penyalahgunaan obat sedian farmasi tanpa ijin Edar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kompol Purnama SH. MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Instansi BNN, Lapas, Rutan, Rubansan dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota selama kurun waktu di minggu terakhir bulan februari 2020. Satres Narkoba berhasil mengungkap dan meeingkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diantaranya adalah:
1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah).
Adapun data para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yaitu inisial AC (34) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram, sedangkan tersangka inisial AA (26) warga Kota Cirebon, dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram, dan inisial AS (28) beserta inisial BF (31), warga Kota Cirebon, berikut dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.
Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk data para tersangka Penyalagunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis yaitu, inisial WS (31) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan Barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Canabinoid Sintetis seberat total 11,91 Gram, dan Tersangka inisial FA (25), warga Kecamatan Gunung jati Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 154 pack ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 770 Gram, dan 2 pack ukuran besar dengan jumlah 50 Gram, sedangkan tembakau dalam kemasan pack warna coklat sebanyak 113 Gram, Cerutu sebanyak 4 batang, 30 pack ukuran kecil narkotika jenis Canabinoid Sintetis dengan jumlah 30 Gram. Total barang bukti senilai Rp. 74.300.000.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Selain ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Jenis Canabinoid Sintetis, Satres Narkoba juga sekaligus ungkap kasus Penyalahgunaan mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa ijin Edar, dan berikut data para tersangka yakni, inisial D (25), warga Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 2.108 (dua ribu seratus delapan) butir pil jenis Trihex dan 8.400 (delapan ribu empat ratus) butir pil jenis Dextro.
Tersangka inisial SN (42), warga Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 39.000 butir pil jenis Trihex dan 50.000 butir pil jenis Dextro, dan data tersangka inisial E (29) warga Plumbon Kabupaten Cirebon, dengan Barang bukti : 5000 butir pil jenis Trihex. Serta Tersangka inisial P (29), warga Kecamatan mundu, Kabupeten Cirebon. Berikut dengan Barang bukti : 448 butir Pil jenis DMP. Dengan Total Barang bukti senilai Rp. 100.000.000.,-(seratus juta rupiah).
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil Trihex ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.
“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin.
Laporan: Surono