TERKAIT ADANYA VIRUS CORONA ANGGOTA DPR KOTA PAGARALAM DILARANG KUNJUNGAN

/ 23 Maret 2020 / 3/23/2020 05:52:00 PM

Dok : MPE

Pagaralam  Police Watch,  Pasca-meningkatnya jumlah pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah pusat mengeluarkan larangan yang harus ditindaklanjuti setiap pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah.

Yakni terkait larangan terhadap pejabat daerah untuk melakukan kunjungan kerja (kunker).
Hal tersebut, sama halnya yang diterapkan di Kota pagaralam  para Anggota DPRD yang ada.
 jajaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat ( Dpr ) kota pagaralam dalam pekan ini telah mendapat intruksi dari menteri dalam negeri untuk tidak boleh  melakukan kunjungan kerja keluar daerah untuk mengantisipasi virus corona yang lagi geger dikalangan masyrakat indonesiah

Pagi ini tepatnya dilantai dua gedung Dpr kota pagaralam senin 23 3 2020  melakukan rapat paripurna pimpinan Anggota, yang dihadiri 19  Anggota Dpr  hasil dari apsen kehadiran 5 Anggota yang lain dinyatakan izin.

Kegiatan rapat tertutup berlangsung dari jam 10 sampai jam 12 sampai selesai 
Rapat ini langsung dipimpin oleh ketua Dpr kota pagaralam Jenny Shandiyah S

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabag umum Deki saat dikompirmasi diruangan nya mengatakan dengan meluasnya dan gegernya mengenai virus corona ini kita sudah mendapat surat dari walikota terhitung dari surat yang telah ditetapkan  mulai hari ini  sampai tangal 30 maret senin selama 7 hari menghentikan semua aktivitas kunjungan kerja untuk mengantisipasi penularan virus corona  dan dalam waktu 14 hari ini menolak tamu yang datang baik dari luar maupun dari dalam
Untuk anggota Dpr sampai tangal 3  april mereka akan di istrirahatkan dirumah  ungkapnya.Mirwansyah.SE
Komentar Anda

Berita Terkini