ILUSTRASI |
Sukorejo, Jateng - POLICEWATCH,- Seorang Narapidana program asimilasi kembali berulah. Kali
ini terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Residivis
kasus curat dan narkoba yang bebas dari LP Nusakambangan, menghajar seorang
warga Desa Serut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho
mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK. Dia bersama temannya
melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.
"Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4)
pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu tersangka DAK bersama temannya DAW yang tak lain
tetangga korban H mendatangi rumah korban di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan
membacok kepala korban hingga bocor," ujar Kasatreskrim, Kamis (16/4).
Usai melakukan aksinya, keduanya DAK ditangkap Jajaran
Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari tadi di rumah DAW di Desa Celep,
Nguter. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di
antaranya senjata tajam dan bambu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun
penjara," katanya.
Terkait kondisi korban, ia menyebut saat ini mengalami luka
serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasatreskrim
membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.
"Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi
malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa
korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter," pungkas dia
Pewarta : Rifai