Dok : mpw |
Kabupaten Bandung, Police Watch,- Engkos, warga Rt 05 Rw 03 desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay mengeluh pasalnya ; biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan balik nama (AJB) Akta Jual Beli Rumah di kp Budiasih No 26 Rt 03 Rw 07 sejak Oktober 2019 tidak kunjung usai.
"
Awalnya sih nggak begitu niat Nama AJB rumah yang baru dibeli namun pa Dian yang kala itu datang ke rumah menyanggupi dalam waktu seminggu AJB itu beres,"
Ujarnya sedikit merenung. " Padahal dana yang dikeluarkan lumayan besar pa Rp 2,5 juta," Ucapnya meneruskan ceritanya (18/04)."
Saya sudah lapor ke desa malah langsung ke rumah pa kades namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut."
lanjut pria tengah baya ini pada PW. Karena kepala desa Gunungleutik tidak ada dirumahnya maka PW memutuskan untuk menjumpai Ketua BPD .Ditemui dirumahnya, (19/04) Ketua BPD desa Gunungleutik ,Risnandar menjelaskan bahwa pa Dinara Hadian Kadus 1 Gunungleutik sudah diberhentikan dari jabatannya medio April 2020. "
Surat pemberhentiannya atas rekomendasi dari Camat Ciparay sekitar awal April kemarin pa," Ucapnya menegaskan.
Keputusan itu diambil sebagai Kadus , pa Dian dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Banyak korban yang tertipu olehnya selain h Engkos, bu iin dan pa widarna (51) dan lain-lain dengan motip berkas AJB, Sertifikat dan PBB.
Korban tersebut dipungut mulai Rp 600 ribu - Rp 6 juta.
Saat ditemui dirumahnya mantan kadus tersebut tidak ada di tempat hanya anaknya, abel yang menyebutkan bahwa bapanya keluar dari tadi subuh. Gun