BREAKING NEWS
|
KPK menahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. (Dok. KPK) |
Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat Pokja Dinas PUPR Muara Enim
Jakarta, POLICEWATCH,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua
DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi usai ditangkap.
Mereka berdua adalah
tersangka suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Alex mengatakan mengeluarkan surat perintah dimulainya
penyidikan (SPDP) untuk mereka berdua pada 3 Maret 2020. Namun, kedua tersangka
ini tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali yaitu pada 17 dan
23 April 2020.
"Penyidik telah memeriksa saksi sekitar 10 saksi dan menggeledah sejumlah
tempat di antaranya rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim,"
ujarnya.
Penetapan tersangka Aries dan Ramlan merupakan pengembangan
kasus dugaan suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif
Ahmad Yani.
Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair
enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan
senilai Rp130 miliar.
Selain itu, Yani juga diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1
miliar. Tak hanya pidana, ia juga dituntut pencabutan hak politik lantaran
telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah.
Dalam kasus ini, Yani menyetujui pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara
Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim dari APBD 2019.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi sebagai Direktur Utama PT
Indo Paser Beton.
Mantan anggota DPRD Sumsel tersebut sengaja meminta kepada
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari kontraktor yang bersedia
memberikan fee proyek sebesar 15 persen di awal pengerjaan.
Yani pun menerima suap Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee 10 persen di
awal. Selain itu, Yani menerima sebidang tanah di Muara Enim seharga Rp1,25
miliar dan dua mobil yakni SUV Lexus dan Tata Xenon HD.
Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa
pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat
Pokja Dinas PUPR Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar siaran pers di gedung merah putih jalan rasuna said kuningan Jakarta Selatan senin (27/4/2020)
Minggu kemarin pihak penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ramlan Suryadi dan Aries HB, dikediaman mereka di Palembang, berdasarkan dua alat bukti dari hasil pengembangan terkait proyek di PUPR Tahun 2019, 16 paket senilai Rp 123 milyar, dari hasil pengembangan OTT KPK, telah menetapkan tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani non aktif dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN.Tipikor Palembang.
Sedangkan Robi Okta Palivi divonis 3 tahun penjara kini menjalani tahanan dirutan Pakjo Palembang.
Dalam siaran pers Ramlan Suryadi eks Plt Kadis PUPR diduga meerima uang dari Robi 1,115 Milyar. Sedangkan Aries HB Ketua DPRD Muara Enim diduga menerima aliran dana dari Robi 3.1 Milyar keduanya ditahan KPK menggunakan baju rompi warna orange.
KPK sempat memanggil kedua tersangka namun panggilan tersebut tidak dipenuhi pada tanggal 17 april 2020 dan tanggal 23 april 2020 dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di gedung merah putih, bahwa pihak penyidik KPK, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, dilakukan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait dengan proyek proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Bersamaan sejak dilakukan penyidikan sejak pada tanggal 3 naret tahun 2020, menetapkan dua orang tersangka yaitu AHB Ketua DPRD Muara Enim dan RS selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim.
Dalam proses pengembangan perkara ini sebagai kewenangan hak tersangka KPK telah mengirinkan tembusan informasi SPDP(Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu Ramlan Suryadi dan Aries HB sejak ditetapksn pada tanggal 27 april hingga tanggal 16 mei 2020 dua puluh hari kedepan, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf a undang undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagai mana dirubah undang undan nomor 20 tahun 2001, jonto pasal 55 ayat 1 KUHP, jonto pasal 64 ayat 1 KUHP, atau pasal 11 undang undang nomor 31 tentang tipikor tahun 1999,
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan terus berkomitmen akan melakukan penindakan dalam kasus ataupun upaya lainnya dengan sesuai dengan undang undang.ujar " Firli Bahuri Ketua KPK
Reporter : Bambang MD