![]() |
DOK : OTT Bupati Muara Enim |
Sum-Sel, POLICEWATCH, Dilangsir dari klikanggaran.com Bahwa Sejauh ini, Berjalannya persidangan kasus OTT KPK yang terkait proyek jalan di Muara
Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani
telah memasuki persidangan dengan materi tuntutan JPU.
Bahkan, pada terdakwa
pemberi suap, Robi Okta Pahlevi telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan
Tipikor Palembang.
Pada perjalanan sidang, utamanya sidang Terdakwa, Robi dan
Elfin, sejumlah pejabat VVIP dan VIP, hingga sejumlah anggota DPRD Muara Enim
disebut-sebut mencicipi manisnya uang suap dengan nilai proyek kurang lebih 129
miliar lebih tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui
koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk menetapkan Tersangka kepada
siapapun yang terlibat khususnya yang terdapat bukti ikut menikmati uang suap
tersebut.
Boyamin meultimatum, pihaknya akan melakukan gugatan
Praperadilan jika KPK tidak menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang diduga
terlibat.
“MAKI akan menempuh upaya gugatan Praperadilan jika KPK
tidak menetapkan Tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan cukup bukti
ikut menikmati uang,” kata Boyamin dikutip dari klikanggaran.com, Jum’at
(24/04/20).
Gugatan Praperadilan sendiri akan dilayangkan MAKI sekitar
Bulan Agustus.
“Gugatan Praperadilan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus
dengan harapan Corona sudah mereda,” pungkasnya.
Sumber : klikanggaran.com,
pewarta :TIM