GARUT,POLICEWATCH.NEWS,- Akhir-akhir ini Bupati garut dan
wakil bupati garut mengeluarkan kebijakan yang salah kaprah dengan
diterbitkannya surat edaran bupati nomor :746/1041/REK salah satu isinya akan
membayar/melunasi hutang masyarakat terhadap Kosipa yang kita kenal dengan
istilah bang emok, Sehingga menuai Pro & Kontra di tengah-tengah
masyarakat, Dengan alasan membantu masyarakat terbebas dari beban hutang justru
malah melegitimasi keberadaan Rentenir berbentuk Kosipa dan dipastikan Kosipa
tersebut akan merasa diuntungkan dengan tidak adanya jaminan masyarakat tidak
akan meminjam kembali.9-4-2020
Ayi Guruh mantan UPK banjarwangi mengatakan Kepada media,Di
kabupaten Garut ada yang namanya Unit pelaksana Kegiatan (UPK) yang sekarang
kita kenal dengan DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) keberadaanya di
setiap kecamatan dan bergerak di bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Uang yang
dikelola oleh UPK adalah Kelanjutan dari Program PNPM-mandiri artinya
uang yang dikelola oleh UPK adalah uang Negara. Sebagai bentuk legalitas dan
pertanggung jawaban UPK Sendiri setiap bulan selalu melaporkan perkembangan
keuangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Maka dari itulah alangkah baiknya Kebijakan Bupati
untuk membayar kepada bank emok lebih baik dana yang akan dianggarkan sebesar
10M tersebut di alokasikan untuk tambahan modal UPK dan Masyarakat yang
mempunyai utang kepada bank emok bisa menjadi nasabah UPK imbuh Ayi guruh (Dera
taopik)