JAKARTA, POLICEWATCH,
- Indonesia Police Watch (IPW) tidak terlalu aneh dengan kabar adanya
pungutan sejumlah uang bagi narapidana yang ingin bebas dalam program asimilasi
untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan
Kemenkumham.
"Bukan hal yang
mengejutkan. Sudah menjadi rahasia umum bagi napi bahwa segala sesuatu di Lapas
urusannya selalu berkaitan dengan uang, apalagi pembebasan bersyarat,"
kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (16/4).
Neta berpandangan, pada
umumnya para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat program asimilasi tidak
berkeberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor. Agar bisa
berkumpul dengan keluarga mereka siap untuk membayar walaupun harus berutang.
Sebelumnya, salah seorang
narapidana mengungkapkan, jika mau bebas bersyarat dirinya dimintai uang
sebesar Rp 5 juta.
Menurut Neta, hal itu
merupakan hal yang lumrah dalam pasaran PB (pembebasan bersyarat).
"Yang mengejutkan adalah
jika angka Rp 5 juta itu dikalikan dengan 30.432 napi yang sudah dibebaskan
Menkumham kemarin.
Berarti muncul angka Rp 152
miliar lebih. Artinya, dengan adanya wabah virus corona, oknum-oknum
Kemenkumham 'panen raya' karena mendapatkan dana segar Rp 152 miliar
lebih," tegas Neta.
Neta tak bisa membayangkan
jika kemudian wacana pembebasan narapidana korupsi tidak mendapat kritik keras
dan ahirnya terealisasi. Karena jumlah uang yang akan diterima oknum
Kemenkumham dari napi perampok uang negara itu berpotensi jauh lebih besar.
"Sejak awal IPW sudah
mencium dugaan adanya suap menyuap di balik semua ini. Seharusnya KPK turun
tangan menciduk semua oknum yang menikmati panen raya pembebasan napi secara
massal ini," pungkasnya