![]() |
Gelar perkara Jajaran Satreskrim Polresta Bandung |
Selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.
Bandung, POLICEWATCH,- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan
penjual daging
babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian
dijual ke masyarakat. Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul
berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan
AR.
"Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan
dijual menjadi seolah-olah daging sapi," ujar Kapolresta Bandung, Kombes
Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).
Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan
borak sehingga menyerupai daging
sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi. Pelaku Y
dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan
sudah setahun menjalankan aksinya.
Ia mengatakan, keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim
menggunakan truk pickup. Katanya, selama satu tahun di Kabupaten Bandung
mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan
rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.
Saat ini, Hendra mengungkapkan masih mendalami apakah dua orang pengepul
tersebut membeli barang dari Solo atau didapatkan dari hasil berburu. Mereka,
menurutnya mengolah daging babi tersebut dan menjual kepada AR dan AS sebagai
pengecer.
Selain itu, ia mengatakan sebagian masyarakat didapati mendatangi Y dan M untuk
membeli daging tersebut. Saat transaksi pelaku mengklaim bahwa barang tersebut
daging sapi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan
membeli daging sapi khususnya dengan harga dibawah pasaran.
"Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak
usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi," katanya.
Diketahui, para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp
60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar
di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang
beredar. Katanya dari pelaku pihaknya mengamankan 600 kilogram daging
babi.
"500 kilogram masih utuh dari freezer dan 100 kilogram dari
pengecer. Ada yang ke pasar daerah Banjaran dan Majalaya dan ada datang
langsung ke kontrakan. Mereka mengklaim daging sapi," ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun
2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8
ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Dimana ancaman hukuman
penjara 5 tahun. "Masih ada pelaku lain dan kita mengembangkan
sejauh mana dan pemasarannya," katanya
Reporter : DR (Cobra)