DOK :MPW |
TULUNGAGUNG, POLICEWATCH,- Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali berhasil lumpuhkan 2 pelaku spesialis pencurian di dalam rumah tkp Ds. Ngunggahan, Kec. Bandung, Kab. Tulungagung. Selasa (26/5/2020).
Kejadian saat itu pada Kamis (7/5/2020) sekira pkl. 21.30 Wib ketika korban sedang keluar rumah sebagai pedagang dan terkejut mengetahui isi rumah acak-acakan serta uang Rp. 38 juta, perhiasan emas dan 1 buah HP korban lenyap diduga dicuri orang melalui kaca jendela yang di copot sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung, Polres Tulungagung.
Petugas dari Polsek Bandung langsung berkoordinasi dengan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi di sekitar tkp.
Alhasil dalam kurun waktu hampir 3 minggu TMA Singkatan dari Timsus Macan Agung mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kab. Blitar, dengan di Back Up oleh Timsus Macan Patria Polresta Blitar, TMA melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian ketika melintas di Jl. Raya masuk Ds. Maliran, Kec. Ponggok, Blitar dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri.
Pelaku berinisial SI (26) alamat Kel. Sanan Wetan, Kota Blitar Residivis Curat Tkp Blitar dan kasus Penggelapan Tkp Tulungagung serta pelaku SW (30) Ds. Maliran, Kec. Ponggok, Blitar Residivis Curat dan Cabul Tkp Blitar.
Saat ini ke 2 pelaku dan barang bukti berupa Uang Rp. 1.125.000, 1 sepeda motor HONDA CB 150 R No. Pol AG-3365-LG (sarana kejahatan), 3 buah HP, 1 jam tangan, 1 buah Tang dan peralatan dapur yang dibeli dari uang hasil kejahatan diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Gus)