NADI WALLY, S Pi Anngot DPRD Kabupaten Buru |
BURU, POLICEWATCH. NEWS, – Anggota fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera(GRS), DPRD Kabupaten Buru Provinsi Maluku,Nadi Wally, akhirnya buka suara terkait polemik tentang peristiwa yang terjadi di ruang sidang DPRD Buru saat rapat paripurna untuk mendengar LKPJ Bupati Buru tahun 2019, yang berlangsung tanggal 13 dan 14 Mei 2020 lalu.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Buru, Sabtu malam (16/5/2020), Nadi Wally mengaku, suasana saat itu memang benar panas karena kita sama-sama emosi, sehingga disebut nyaris adu jotos, itu memang benar jika tidak ada yang melerai. “Nyaris adu jotos, artinya adu jotos itu belum terjadi, karena teman-teman anggota dewan yang melerai antara beta dan ketua yang saat itu sama-sama emosi. Dan beta ingat yang melerai saat itu, diantaranya pak Tinggapy dan yang lain,”akunya.
Dirinya juga menjelaskan kronologi peristiwa sejak awal sidang paripurna tanggal 13 Mei 2020 lalu, yang dipimpin Ketua DPRD Buru, M Roem Soplestuni yang diwarnai hujan interupsi oleh anggota dewan yang hadir, sehingga rapat harus diskors untuk dilakukan lobi-lobi dan rapat paripurna dilanjutkan besoknya yakni tanggal 14 Mei 2020.
“Interupsi yang beta sampaikan dalam paripurna tersebut, pada intinya selain mempertanyakan keterlambatan pimpinan dewan menggelar rapat paripurna untuk penyampaian LKPJ Bupati, juga untuk memberikan solusi terkait adanya dua regulasi yang berbeda, yakni PP 13 tahun 2017 dan surat edaran mendagri nomor 700 tahun 2020, mana yang harus digunakan. Karena yang satu mengatur sebelum ada covid-19 dan yang kedua mengatur setelah ada covid-19,”tegasnya.
Menurut mantan ketua KNPI Buru tersebut, rapat tanggal 14 Mei itu suhunya makin panas, ketika pimpinan sidang tidak melayani interupsi yang disampaikan, tetapi sebaliknya menutup rapat.
“Ketua seng hiraukan beta pung interupsi, dia langsung tutup rapat/sidang. Itu namanya arogan. Karena saat itu katong samua sama emosi dan beta naik pitam karena beta rasa bahwa pimpinan bersikap arogan, sebab seharusnya pimpinan tidak boleh bersikap arogan seperti itu, sehingga akhirnya yang disebutkan sebagai nyaris adu jotos, itu memang benar, untung saja ada yang melerai,”tambahnya menjelaskan.
Penjelasan Nandi Wally tersebut, juga dibenarkan tiga anggota DPRD Kabupaten Buru lainnya, yakni Iksan Tinggapy, SH, Maser Salasiwa dan Erwin Tanaya.
Erwin Tanaya dan Maser Salasiwa membenarkan apa yang disampaikan Nadi Wally, “Memang saat itu pak Iksan Tinggapy yang melerai, jadi dibilang nyaris adu jotos itu benar,”ujar mereka.
Sementara Iksan Tinggapy mengaku, dirinya yang ikut melerai. “Waktu itu beta yang melerai pak Nadi dan pak Roem untuk selajutnya pak Nadi di bawa keluar ruangan oleh beberapa teman,”ujarnya.
Secara terpisah kepada media ini Tinggapy mengatakan,”Interupsi pak Nadi terkait penawaran solusi itu tepat, karena ada dua regulasi yakni PP 13 tahun 2017 dan surat edaran mendagri Nomor 700 tahun 2020, mana yang harus kita gunakan, apalagi waktu pembahasannya sangat singkat, dengan dokumen LKPJ setebal itu,”tambahnya.
Menurutnya, “Dalam paripurna itu beta sudah tegaskan, ini bukan kesalahan eksekutif, tetapi kesalahan ini ada di legislatif, “LKPJ itu sudah diserahkan kepala Bappeda sejak tanggal 3 April lalu, kenapa pimpinan dewan tidak berikan/bagikan kepada anggota DPRD untuk dipelajari dokumen setebal itu, tetapi pimpinan menimbunnya seperti menimbun masker,”tegas Tinggapy.