DOK : MPW |
LAHAT,|POLICEWATCH, Akun fasbook Alexander Projo sempat
gegerkan dunia maya dijejaring sosial akun ini menuding bahwa Walikota
Prabumulih diduga maling dana bansos, hal ini sangat disayangkan atas perbuatan
yang menghina kepala Daerah yang di lakukan oleh Alexander Projo sehingga
menjadi viral di dunia jagad maya,
Ketua IWO Lahat Bambang. MD mengecam keras dan pelakunya
segera Ditangkap dan diminta Pihak Polisi untuk memburu Pelaku yang memfitnah
walikota Prabumulih, dan bisa dikenakan undang undang ITE dan beliau bisa
dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik walikota
Prabumulih H.Ridho Yahya, ujar " Bambang.
Ditambahkan lagi PD IWO Lahat mendukung statement Ketua umum
IWO Pusat dan Provinsi Sumsel agar secepatnya pelaku Bulyng Alexander
Projo segera Ditangkap.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Prabumulih kata
pengacara Walikota Prabumulih Jon Fitter,SH.MH kepada
POLICEWATCH, sesuai laporan nomor : LB/B/109/V/2020/Sumsel /Res pada tanggal 22
Mei 2020.tekait UU ITE Pasal 45 ayat 3 ancamannya 4 tahun penjara.
Reporter : Rangga