DOK : MPW |
PALI.Police Watch.News- Belum lama ini masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan ditemukannya limbah medis kategori B3 diduga dari RSUD Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan di TPA Airport Talang Ubi Kabupaten PALI.
Penemuan ini nyata, bukan hoax sudah beberapa pihak bahkan insan media mengecek langsung ke lokasi serta membenarkan ada pembuangan limbah medis di TPA Airport Talang Ubi. Bahkan pristiwa ini viral jadi pemberitaan di media di bumi Serepat Serasan ini.
Kejadian ini menunjukan kalau pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan limbah medis.. Kalau dengan alasan ada pihak ketiga yang mengelolah tentu saja ada pihak yang bertanggung jawab.
Pasalnya Limbah medis ini tidak bisa ditempatkan sembarangan apalagi dibuang sembarangan. Karena limbah medis merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi masyarakat untuk masa sekarang maupun pada masa yang akan datang.
Namun entah kenapa hal ini bisa terjadi. Begitu ambaradulkah penanganan limbah di Rumah Sakit Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ini, atau begitu lemahkah pengawasan di Rumah Sakit di Kabupaten PALI, sehingga limbah medisnya bisa dibuang disembarang tempat.
Tahukah pihak Rumah Sakit di Kabupaten PALI aturan yang mengikat tentang penanganan limbah medis, sehingga masalah limbah medis ini terkesan dianggap sepeleh.
Padahal penanganan limbah medis Rumah Sakit sudah diatur dalam Undang undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104 menyebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, bila dilakukan maka sanksinya pidana hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp 3 miliar.
Dengan alasan sudah diserahkan kepada pihak ketiga artinya pihak Rumah Sakit Talang Ubi PALI hanya memperbolehkan pengelolahannya kepada lembaga berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat lain. Pemusnahan limbah medis biasanya menggunakan alat bakar” insenerator " dengan suhu mencapai 1000 derajat celcius.
Karena limbah yang di hasilkan dari upaya medis seperti Puskesmas, Poliklinik, dan Rumah Sakit adalah jenis limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, dimana disana banyak terdapat buangan virus, bakteri maupun zat zat yang membahayakan lainnya, sehingga harus ditangani secara serius dan dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam suhu hingga 1000 derajat celcius
Seriusnya masalah limbah medis ini maka penangannannya pun haruslah memakai alat khusus yang memiliki kriteria kriteria yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Karena Limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai.
Sebelumnya, Penemuan Limbah medis Rumah Sakit Talang Ubi ini sudah dicek langsung ke TPA Airport Talang Ubi oleh organisasi masyarakat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI dan membenarkan adanya pembuangan limbah medis sembarangan ini, Kamis (27/02/2020).
Terungkap juga bahwa PT. Tenang Jaya Sejatera adalah pihak ketiga yang menangani masalah limbah dari Rumah Sakit Umum Talang Ubi, yang diambil 6 bulan sekali. Artinya PT Tenang Jaya Sejatera adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Dari keterangan Dirut RS Talang Ubi, Dr.Tri Fitrianti bahwa Prosedur penanganan Limbah Bekas Dari Rumah Sakit, sebelum diangkut oleh pihak ketiga, limbah tersebut di kumpulkan dan diletakan di dalam prizer sebelum di angkut,
Namun pernyataan Dirut RS Talang Ubi tersebut dibantah oleh Sekjen MPC Pemuda Pancasila “Amrullah,ST” dari hasil krocek MPC Pemuda Pancasila ke rumah sakit, dirumah sakit umum Talang Ubi PALI,sampah medis tidak disimpan di prizer sebagaimana pernyataan Dirut.
Dikatakan Amrullah, bahwa ada dugaan kuat, pihak Rumah Sakit tidak melakukan menanganan limbah medis sebagaimana Standar Operasional Presedur (SOP).
" Kami menemukan dilokasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi, limbah medis tersebut hanya ditumpukan saja dengan diwadahi plastik berwarna kuning, yang baunya sangat menyengat ” Ungkap Amrullah
Terkait permasalahan ini, Aprizal Muslim, Ketua GNPK RI Kabupaten PALI sangat menyesalkan tidak konsekwennya dalam penegakan Undang Undang. Karena kata dia sangat miris, walaupun kejadian ini sudah terbukti tapi hanya ditanggapi sekedar teguran oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI. Padahal hal ini sudah jelas melanggar UU dan ada sanksinya kalau mau dilaksaksanakan secara konsisten.
" Saya membaca di media, hal ini perna disampaikan Plt Kadin DLH Kabupaten PALI Bakrin bahwa pihaknya siap untuk menegur dan menindaklanjuti atas laporan dari hasil pemeriksaan di lapangan, Senin (02/03/2020) lalu " Jelas Aprizal.
Terkait limbah medis B3 Rumah Sakit Talang Ubi Kabupaten PALI yang dibuang secara sembarangan, sepertinya banyak dugaan yang terjadi disini.
" Kami mencium ada dugaan konglingkong antara oknum Rumah Sakit Talang Ubi dengan pihak ketiga yang menangani limbah " Ucap Aprizal, Senin (04/05/2020).
" Kami dari GNPK RI Kabupaten PALI meminta aparat penegak hukum dan berwenang dapat menindak lanjuti kasus ini secara konkrit, jangan dianggap angin lalu saja " Harap Aprizal.
Tapi anehnya lagi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pali, Bakrin ketika kembali dikonfirmasi mengenai tindakan dari DLH Kabupaten PALI, Senin (04/05/2020),Pihaknya mala mengelak ada temuan tersebut.
" Kami tindak lanjuti dan verifikasi lapangan dengan Dinkes dan Pemuda Pancasila pada saat itu tidak di temukan lagi limbah B3 di lapangan dan saya beserta kasi pencemaran dan staf klarifikasi.ke RSU. Menurut pihak rumah sakit ,dia tidak mungkin membuang sampah medis ke TPA ,klu memang ada itu adalah oknum ,karena dia sudah kerja sama dengan pihak ketiga .dan hal ini sudah kami laporke dinas linkungan hidup Provinsi " Tulis Bakrin (Hr/Tim)