DOK ;MPW |
BANYUWANGI,POLICEWATCH,-Aktivitas pengerukan pasir di sekitaran Dam Gembleng yang berlokasi di perbatasan antara wilayah Desa Parijatahwetan, Kec. Srono dan Desa Alian, Kec. Rogojampi dengan dalih Normalisasi Sungai syarat akal - akalan, (16/5/2020).
"Pasalnya berdasarkan "Cros Chek" dilapangan oleh awak media, yang terjadi adalah pasir di gali dari atas lahan yang ada di pinggir sungai, di turunkan ke bawah ke aliran sungai, setelah itu baru di ambil kembali dengan menggunakan dua alat berat, yang kemudian di angkut truck keluar area".
Sementara saat di konfirmasi melalui telephone celuller, Dedy selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Banyuwangi, menegaskan bahwa yang terjadi di sekitaran Dam Gembleng bukanlah Normalisasi, namun penambangan liar dan pasirnya di bawa ke pabriknya pak Wardi, "Sejak awal aktivitas, kita sudah tau, dan kita masih berkoordinasi dengan kepala Dinas dan Kepala Bidang kalau tiba - tiba kita menghentikan takut salah, karena itu kewenangan Dinas Provinsi", kata Dedy, (16/5/2020).
Masih menurut Dedy, kami masih mengadakan koordinasi, harus melayangkan surat kepada penambang, atau ke Dinas Pengairan Provinsi? Insya alloh senin besok kita layangkan surat mas, tambahnya.
Sementara H. Wardi saat di konfirmasi salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan dalam bahasa jawa, bahwa "Iku Perintahe Dinas (Pengairan) Mbah, Yo Takokne Wae, Kene Iki Cuma Megawe" yang artinya "Itu Perintahnya Dinas (Pengairan) Mbah, Kita Cuma Kerja, Tanyakan Saja", tulis H. Wardi.
(Gus/Cafunk)