ilustrasi |
"Totalnya, Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari , Lalu Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia" Ungkap Elfin, di persidangan.
Muara Enim-Police Watch.News,- Elfin Muchtar, Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, saat ini
sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim pada
September 2019 yang lalu.
Begitu juga Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM sudah
ditetapkan sebagai terpidana korupsi ini, walaupun dikabarkan melakukan banding
lantaran tidak terima vonis hakim di pengadilan tipikor Palembang.
Rentetan kasus OTT KPK ini sudah menyeret beberapa pejabat teras di Kabupaten
Muara Enim sebagai tersangka baru seperti Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries
HB dan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi. Saat ini keduanya sudah mendekam
dirutan tahanan KPK.
Bagaimana dengan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, apakah akan
menyusul selanjut nya ?
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan RobiDalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Dilansir dari berita radarnusantaranews.com, policewatch.news, dan beberapa awak media lainnya sebagaimana kesaksian Elfin
sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,
berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa
lainnya dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan selasa (10/3/2020)
lalu
Elfin saksi untuk Ahmad Yani Selasa (10/3/2020), oknum PNS di Dinas PUPR Muara
Enim ini menyebutkan bahwa pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani
yang saat itu menjabat sebagai Kabupaten Bupati Muara Enim, untuk Kepala Dinas
PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan
Robi, yaitu H Juarsah SH, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim
dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesaksian Elfin difakta persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis
Hakim diakuinya kalau Uang untuk H Juarsah SH ketika sebagian anggota
DPRD Kabupaten Muare Enim menolak uang fee dari Robi. Selanjutnya, uang fee
tersebut diberikan kepada H Juarsah SH.tegas Elfin
Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD
Muara Enim dikasihkan ke Wabup Muara Enim saat itu, yakni Juarsah. Hal
ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia," Ucap Elfin.
Uang untuk Juarsah tersebut, kata Elfin fee atas proyek tersebut menerima
sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.
"Totalnya, Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian,
yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada
Januari " Ungkap Elfin.
Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan
mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia," Tambahnya lagi
Sedangkan Ilham Sudiono dalam kesaksian di persidangan mengaku telah
menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian
ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi
Nugraha.
Sementara itu terkait rentetan kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim ini. Ketua
LSM Siap dan Tanggap ( SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH
meminta Jaksa KPK untuk terus mengusut kasus ini. Jangan berhenti, sampai para
pelaku yang terlibat dinyatakan tersangka semua.
" Jaksa KPK tolong pejabat diduga terlibat OTT oleh KPK untuk diusut
tuntas. Kami LSM tetap meminta agar Jaksa KPK tidak berhenti untuk usut tuntas
demi penegakan hukum " tegas Suhaimi. (Tim)