ilustrasi Travel Gelap |
Sebanyak 113 pemudik menggunakan travel gelap
terjaring razia di Cikarang Barat, Jawa Barat, Jumat (1/5) malam
Bekasi ,POLICEWATCH,-- Polisi mengamankan 113 orang yang
hendak mudik ke
kampung halaman menggunakan 15 mobil travel gelap. Mereka diamankan saat
melintas di Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya Cikarang Barat, Jumat (1/5) malam.
Ratusan pemudik itu berencana pulang kampung ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi,
Brebes, dan beberapa wilayah lain di Jawa Tengah.
"Jadi 113 orang penumpang rencana mau mudik ke beberapa
daerah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi
Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5).
Sambodo mengatakan para sopir travel gelap itu sebelumnya menawarkan jasa
melalui media sosial Facebook dan pesan singkat WhatsApp.
Pengemudi mematok tarif sekitar Rp300 sampai Rp500 ribu.
Setelah harga cocok, pengemudi menjemput penumpang pada titik yang telah
disepakati, seperti Pondok Labu, Palmerah, dan Tanjung Priok.
"Lalu penumpang itu diantar lewat jalur Tol Cikarang Barat dan akan keluar
wilayah Jakarta dan seterusnya," ujarnya.
Sambodo menyebut dari 15 unit travel yang diamankan,
beberapa di antaranya menggunakan plat hitam. Sementara travel yang memakai
plat kuning izin trayek telah habis. Petugas pun memulangkan mereka
kembali ke Jakarta.
Para pengemudi travel ditilang dan dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengemudi terancam pidana kurungan
penjara paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Pemerintah telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi
virus corona sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Larangan tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi
(pemusatan wilayah) PSBB.
Pewarta : Jefry Gobang( Amun)