DOK : MPW |
Prabumulih, POLICEWATCH,- Pada hari ini Senen04/05 Telah dilaksanakan Sidang yang pertama .oleh Tim kuasa hukum Sastra miadi Dan kawan kawan yg membawah aspirasi masyarakat kota Prabumulih .yang sifat sidang perdata .namun sidang hari Senen ini hanya sidang sipatnya Mediasi Tahap Pertama Namun Minggu Depan Akan dilanjutkan Sidang Mediasi Yang Kedua .
Namun pihak Kuasa Hukum Sastra miadi Dan kawan kawan .tetap berpegang Teguh tidak Ada kata Kompromi .yg sipat nya Sidang Mediasi mereka Tetap berpegang pendirian yg kokoh. Sidang tetap di lanjutkan Tampah kompromi saat Tim Wartawan kami .kompermasi Dengan BPK Sastra miadi setelah Selesai sidang. Beliau berkeyakinan apapun yg bliau gugat ke pemerintah kota Prabumulih .mudah mudahan akan membawah kan hasil yg manis demi untuk memperjuangkan masyarakat kota Prabumulih.
Tim kuasa hukum Satra miadi dan kawan kawan bahwa Tergugat adalah Kepala Daerah Yaitu Sebagai WALIKOTA KOTA PRABUMULIH yang sedang menjabat yang mempunyai kewajiban untuk menjamin seluruh warga nya agar memiliki rasah aman nyaman serta selamat dari segala Hal yg dapat menggangu ketenangan dan ketentraman seluruh warga tidak terkecuali tebang pilih dan terhindar dari wabah VIRUS CORONA (COVID 19 ) yang saat ini sedang meluas di seluruh dunia.
Maka dari itu kota Prabumulih menjadi Jona merah akibat terlalu meremehkan masalah Corona .dan akibat tidak serius menindak lanjuti instruksi persiden RI
Maka dari itu akibat lalai smua ini maka terjadi bencana yg pertama kali di kota Prabumulih memakan korban oleh wabah Virus Corona yg menpah almarhum driktur rumah sakit Prabumulih ini yg sangat kami sayang kan BPK Er. Pada tgl 23 /mart 2020
Maka ksimpulan TIm Sastra miadi dan kawan kawan tetap bersikukuh menuntut pemerintah kota Prabumulih.
Police wath : Salahudin ak