Eksploitasi Galian C diduga Ilegal di DAS Waeapo, Rabu, (24/06) |
BURU, POLICEWATCH. NEWS,-Disinyalir lemahnya pengawasan dan penerapan sangsi aktifitas tambang galian C diduga ilegal ( tak miliki izin ) di Kabupaten Buru bebas beroprasi melakukan eksploitasi pertambangan galian C.
Hasil pantauan Media Police Watc News di lapangan kegiatan ilegal eksploitasi galian C dibeberapa titik daerah aliran sunga (DAS) Waeapo dilakukan terang-terangan menggunakan alat berat sejenis excavator di DAS waeapo sebagai tempat/lumbung material bebatuan, pasir, dan kerikil.
Salah satu tempat yang terpantau kegiatan eksploitasi galian C ilegal ini terjadi di DAS Waeapo, Desa Persiapan Waegernangan, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru pada Rabu, (24/06/2020).
Selain kegitan eksploitasi galian C yang ilegal mobil pengangkut pasir yang membawa muatan pasir dari sungai Waeapo ke beberapa lokasi proyek mengabaikan keselamatan pengguna jalan denga tidak menutup bak dam truk bermuatan pasir menggunkaan terpal sehingga pasir ada yang tercecer di pertigaan jalan masuk yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Material yang tercecer di jalan raya karena mobil dam truk tidak menutup material pasir dengan terpal |
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saat di konfirmasi Media Police Whatch News via whatsapp terkait ijin kegiatan ilegal eksploitasi galian C tersebut menampaikan "Walaykumsalam,
Tanyakan ijin lingkungan mereka, kalau perlu kita sama2 k lapangan pak,,
Atur waktu.." Balas Kepala BLH Kabupaten Buru.
Perlu diketahui kegiatan eksploitasi galian C ilegal (tak berijin) bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral yang memuat tentang tata cara pemberian izin usaha pengusaha pertambangan batuan Wajib memiliki izin yang meliputi, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan Izin usaha pertambangan (IUP), selain Itu wajib mengikuti ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Sehingga dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi galian C ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi galian C ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Reporter:AP