Breaking News
Ilham Sudiono ketua Pokja IV ULP |
JAKARTA,|POLICEWATCH,- OTT KPK membuat sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim was was, setelah Lembaga Anti Rasuah, menangkap Mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani ia dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang oleh majelis hakim divonis 5 tahun, dan pihak kuasa hukumnya mengajukan banding, kini masih menunggu proses,
Sedangkan dari pihak swasta Robi Okta Palevi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara,
Sementara tersangka Aris HB mantan ketua DPRD Muaraenim, kini masih ditahan Dirutan KPK, bersama Ramlan Suryadi, mantan Plt kadis PUPR, Muaraenim,
Ada sederet nama dipanggil KPK sebagai saksi dala persidangan di PN Tipikor Palembang, seperti Ilham Sudiono ketua Pokja ULP, turut dihadirkan di persidangan selaku saksi Ahmad Yani, Robi Okta Palevi dan Elfien Muchtar, Ilham Sudiono dirinya mengaku dalam persidangan tersebut dia menerima uang pemberian dari Robi Okta Palevi Rp 1,5 M. Dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Negara, dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum,
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Ilham Sudiono belum lama ini dilantik fungsional umum bagian pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah.
Diduga Ia terjerat kasus pusaran korupsi 16 paket di PUPR tahun 2019, senilai Rp123 M, dan dia mendapatkan kecipratan uang haram 1,5 M, namun belum lama ini ia dilantik dari 135 pejabat mulai dari eselon 2, 3 dan 4, sesuai dengan surat edaran BKN nomor :10/SE/ IV/ 2020, oleh Plt Bupati Muaraenim Juarsyah,
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
Sekedar informasi Elfien Muchtar juga dalam persidangan ikut seret nama Ilham Sudiono ketua Pokja lelang di ULP, beberapa proyek jalan APBD tahun 2019, IS juga sempat dipanggil KPK dihadirkan selaku saksi didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, saksi terhadap Ahmad Yani mantan Bupati Muaraenim.
Ilham Sudiono saksi dalam persidangan dirinya mengaku sudah mengembalikan uang 1,5 milyar kepada KPK, uang pemberian dari Terpidana Robi Okta Palevi, namun Ilham Sudiono belum ditetapkan tersangka kasus fee proyek APBD tahun 2019 dari 16 paket jalan Sebesar Rp 123 milyar,
Sejumlah aktivis Anti Korupsi Muaraenim menyuarakan dibeberapa media online KPK tetap adil dan tidak tebang pilih, yang salah diproses hukum,
Reporter : BG/POLICEWATCH