Penangkapan Ruslan Buton tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.”
Jakarta , POLICEWATCH,- Penangkapan dan Penahanan Panglima
Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton direspon oleh Ketua Presidium Ind
Police Watch (IPW), Neta S Pane. IPW bahkan meminta Mabes Polri segera
membebaskan Ruslan Buton.
“Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak
mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran
kepolisian yang tidak promoter.” terang Neta S Pane dalam keterangan pers-nya
kepada redaksi policewatch, Minggu (31/5/2020).
IPW menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan
aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Sehingga
Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk
kemudian melepaskannya.
Diketahui, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula,
Buton, Sultra Kamis (28/5/2020). Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan
meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18
Mei 2020.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan
bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan
mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan
bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila
tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis.
Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan
(2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang
dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207
KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Aspirasi Dijamin Undang-undang
IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan
pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan
menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi
dan mengingatkan serta tidak ada tindakan berupa ajakan untuk membuat tindakan
pidana yang dilakukannya.
“Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai
sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal
informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan,
dimana bohongnya?” kata Neta.
Neta juga mempertanyakan, apakah dengan pernyataan Ruslan
itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak.
Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan,
yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga,
pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman
lebih dari lima tahun. Kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi
syarat lagi.
“Di luar itu, membuat
kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi
hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.” terangnya.
Dibebaskan
Jadi, menurut Neta, jika Polri terlalu parno terhadap
pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi
kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan.
“Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu
menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya
menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.” tandasnya.
Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian tidak mengkhawatirkan pernyataan
Ruslan. pungkas Neta S Pane.
Reporter : MRI