![]() |
M Rodhi irfanto SH |
“RUU HIP ini boleh
dikatakan sebagai upaya makar konstitusional oleh pihak pihak tertentu untuk
mengaburkan Pancasila. Hal ini sangat ironis sekali di tengah upaya untuk
melaksankaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Red POLICEWATCH,- MUNCULNYA RUU HIP (Haluan Ideologi
Pancasila) seolah-olah melengkapi adanya peraturan-peraturan kontroversial
sebelumnya yang dibahas di DPR saat pandemi corona.
Sebelumnya ada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perpu Corona,
revisi UU MK, dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya RUU HIP
mengindikasikan bahwa untuk kesekian kalinya Pancasila di obok obok jerohannya.
Dengan dalih untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun
dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan
pembangunan nasional disemua bidang yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta arah bagi seluruh rakyat Indonesia, dibuatlah RUU HIP (Haluan
Ideologi Pancasila).
Tapi meskipun dalam dasar pertimbangannya RUU HIP ingin
memberikan pedoman berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan
masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila, kenyataannya adalah
mendegradasi keberadaan Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri
bangsa.
Apakah para penggagas RUU HIP ini melupakan sejarah
pembentukan Pancasila yang penuh dinamika perdebatan saat kelahirannya? Mengapa
muncul usulan RUU yang tidak sejalan dengan Pancasila yang telah disepakati
para pendiri bangsa? Apakah RUU ini nanti kalau disahkan akan menjadi pedoman
yang bisa mengarahkan kepada upaya untuk mencapai tujuan bernegara atau justru
menyesatkannya?
Lalu apa konsekuensinya?
Mengenang Sejarah Lahirnya Pancasila Rumusan Pancasila yang
terdiri dari lima sila yang kita kenal sekarang adalah rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Tetapi banyak
orang yang masih belum tahu proses panjang sampai dengan dihasilkannya rumusan
Pancasila sebagaimana tertuang di pembukaan UUD 1945.
Kata Pancasila pertama kali ditemukan di kitab yang ditulis
oleh Empu Tantular bernama Sutasoma berbahasa Sansekerta. Kitab tersebut
ditulis abad 14 masehi ketika kerajaan Majapahit berkuasa.
Dalam kitab
Sutasoma, Pancasila merupakan istilah yang menunjukkan sebuah batu bersendi
lima. Pengertian tersebut tidak populer karena hanya merupakan penjelasan dari
kata benda. Selain itu, kitab Sutasoma juga menjelaskan Pancasila sebagai kata
kerja, yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin yaitu
dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang
berbohong dan dilarang mabuk minuman keras (kalau sekarang mungkin mabuk
kuasa).
Sebenarnya istilah Pancasila dalam kitab Sutasoma hanyalah
bagian kecil dari pembahasan yang lebih umum tentang gambaran kehidupan rakyat
di bawah kekuasaan Majapahit yang hidup damai, tentram dan sejahtera.
Dalam kitab Sutasoma juga ditulis istilah yang menjadi
inspirasi persatuan bangsa ”Bhinneka Tungga Ilka, Tan Hana Dharma Magrwa”.
Peristiwa Sumpah Palapa juga ditulis sebagai cerita tentang momentum bersejarah
penyatuan nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.
Sampai di sini, kita sudah bisa melihat kaitan sejarah yang
kuat antara Majapahit dengan terbentuknya negara modern Indonesia dengan Pancasila
sebagai dasarnya.
Pada perkembangan selanjutnya, istilah Pancasila kerap
muncul dalam pidato-pidato tokoh besar besar seperti H.O.S Cokroaminoto,
Sukarno dan tokoh tokoh Indonesia lainnya. Dalam autobiografinya, Sukarno
mengatakan bahwa ketika dirinya diasingkan di Flores, di bawah pohon sukun ia
merenung dan ”mendapat ilham” berupa lima nilai yang pantas menjadi ideologi
negara bila Indonesia merdeka. Menjelang Indonesia merdeka tahun 1945,
kebingungan melanda para pemimpin bangsa kita.
Karena kalau Indonesia merdeka harus dipersiapkan segala
sesuatunya termasuk dasar negaranya bagaimana?
Kebingungan ini rupanya menggelayuti benak tokoh bangsa
seperti Ketua Badan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat yang juga mempertanyakan:
“Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?” Untuk menjawab
pertanyaan itu BPUPKI mengadakan sidang sidang BPUPKI melakukan sidang sidang
perumusan Pancasila pada periode 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang sidang itu
untuk menjawab pertanyaan Ketua Badan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidang sidang itu terjadi perdebatan panjang dan
sangat tajam (sebanyak 32 orang) ada yang ingin merdeka, ada pula yang belum
menghendakinya tapi belum ada satupun yang mengutarakan pandangan yang memenuhi
syarat suatu sistem filsafat dasar untuk diatasnya dibangun Indonesia merdeka.
Terkait dengan rumusan Pancasila disampaikan pidato pidato tokoh bangsa secara
bergiliran mulai Mohammad Yamin, Supomo dan Soekarno.
Pada 29 Mei,1945 Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama
untuk berpidato menyampaikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara
Indonesia, yaitu:
1. Peri Kebangsaan 2
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menuliskan rancangan UUD
Republik Indonesia yang di dalamnya mencakup kelima asas dasar negara sebagai
berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian,
Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia,
yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4.
Musyawarah
5. Keadilan Rakyat.
Pada Sidang tanggal 1 Juni 1945 atau sehari kemudian,
Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar
negara.
Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan bahwa tentunya semua anggota
BPUPKI sepakat bahwa negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat dari ujung
Aceh sampai Irian, kini Papua.
“Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara
Indonesia, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan
Indonesia,” kata Bung Karno. Bung Karno meminta maaf kepada umat Islam dan
anggota BPUPKI Ki Bagoes Hadikoesoemo yang merupakan ulama dari Yogyakarta
sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1942-1945.
“Saya minta, Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan
Saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan kebangsaan ini!
Saya pun orang Islam,” tambah Bung Karno. Kebangsaan yang dimaksud, kata Bung
Karno, bukan dalam artian sempit. “Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam
arti yang dimaksudkan oleh Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan
negara Indonesia,” papar Bung Karno.
Dari dasar pertama, Bung Karno loncat ke dasar ketiga.
“Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar
mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan.
Negara Indonesia bukan satu
negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun
golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, semua buat semua, satu buat
semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya
negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,” kata dia.
Prinsip ke-4 yang diusulkan Bung Karno adalah kesejahteraan.
Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. “Saya di
dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan,
prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka,” begitu kata si
Bung.
Bung Karno telah menyampaikan 4 prinsip dasar negara yakni:
1.Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial.
“Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka
dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja
bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya
bertuhan sesuai dengan keyakinannya.
Yang Kristen menyembah Tuhan menurut
petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW,
orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya.
Tetapi
marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang
tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa,” papar
Bung Karno.
Adapun ringkasan rumusan Pancasila menurut Soekarno terdiri
dari:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima
secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar Negara.
Panitia
Sembilan adalah kelompok kerja yang dibentuk pada 1 Juni 1945, diambil dari
suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Diketuai oleh Soekarno,
adapun anggotanya adalah: Mohammad Hatta (wakil ketua), Alexander Andries
Maramis (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), Abdoel Kahar Muzakkir
(anggota), Agus Salim (anggota), Achmad Soebardjo (anggota), Wahid Hasjim
(anggota), dan Mohammad Yamin (anggota). Setelah melakukan kompromi antara 4
orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal
22 Juni 1945.
Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang
dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam Piagam Jakarta itu terdapat rumusan sila pertama
Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan ini pada tanggal 18 Agustus 1945 berubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi
dari Bung Hatta kepada kelompok Islam yang digawangi Ki Bagus Hadikusumo karena
ada utusan kelompok dari tokoh di Indonesia timur yang “mengancam” akan
memisahkah diri dari Indonesia bila rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta
tetap menggunakan frasa “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Pada lobi yang berlangsung di sore hari pada 17 Agustus
1945 sempat terjadi kekhawatiran bila usaha itu akan mengalami kegagalan.
Semua tahu akan sikap keras Ki Bagus Hadikusumo yang
menganggap rumusan di Piagam Jakarta sudah final dan merupakan jalan kompromi
terbaik. Namun, Hatta tak putus asa. Dia kemudian memilih Kasman Singodimedjo
untuk melunakkan hati Ki Bagus Hadikusumo.
Penunjukan kepada Kasman dianggap
paling tepat karena dia juga merupakan teman dekat dari Ki Bagus Hadikusumo.
Memang pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo menolak, bahkan dia merasa dikhianati
kepercayaannya. Namun, dia kemudian berhasil dibujuk dengan mengingatkan adanya
ancaman pemisahan diri dari beberapa tokoh wilayah timur Indonesia.
Akhirnya,
dengan nada yang berat, kemudian Ki Bagus bisa menerimanya dengan memberikan
syarat dialah yang menentukan rumusan sila pertama Pancasila setelah tujuh
kalimat itu dihapus dari piagam Jakarta.
Diceritakan ketika Ki Bagus mencoret tujuh kata itu dari
piagam Jakarta, beliau melakukannya dengan derai air mata. Mungkin terbayang dalam
benaknya bagaimana perjuangan para ulama, syuhada dan para kyai, santri dalam
mendorong Indonesia merdeka. Ki Bagus tidak memilih kata “ketuhanan” saja,
tetapi menambahkannya dengan “Yang Maha Esa” atau menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Dengan demikian Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal
bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan
pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan. Dokumen ini
dihasilkan setelah terjadi kompromi antara empat golongan nasionalis dan empat
golongan Islam mengenai rumusan dasar negara.
Dengan dicoretnya tujuh kata di Piagam Jakarta maka rumusan
Pancasila yang disepakati oleh para tokoh bangsa yang kemudian dimasukkan ke
dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan dicoretnya tujuh kata dalam piagam Jakarta tersebut
sesungguhnya merupakan wujud pengorbanan sekaligus hadiah umat Islam demi
Pancasila dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai umat
mayoritas, umat Islam bersedia menghilangkan tujuh kata di Piagam Jakarta.
Pencoretan tujuh kata itu memberikan keteladanan tentang toleransi antar umat
beragama yang saling menghormati dan saling memberi demi bangsa dan negara. Ki
Bagus juga mengajarkan cara memegang prinsip yang teguh prinsip prinsip
keimanan yang diyakininya.
Kalau sekarang kemudian ada pihak pihak yang berusaha
membentur benturkan Pancasilan dengan agama (Islam), kiranya orang tersebut
tidak mengerti sejarah bagaimana Pancasila dilahirkan sehingga sangat
disayangkan tentunya. Pada kemudian hari, yakni 70 tahun kemudian, setelah
melalui perjuangan yang alot dan berliku, pada 10 November 2015 kelapangan hati
Ki Bagus Hadikusumo tersebut baru mendapat pengakuan yang setimpal dari negara
dengan pemberian gelar sebagai pahlawan nasional kepadanya.
Berdasarkan sejarah kelahiran Pancasila tersebut yang patut
dicatat disini adalah bahwa Pancasila yang dirumuskan Bung Karno tanggal 1 Juni
1945 dihadapan sidang BPUPK ini berstatus “usulan” tentang dasar negara RI
merdeka, sedangkan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 berstatus “dokumen/naskah
resmi” dasar negara RI yang disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
setelah Indonesia diproklamirkan sebagai negara merdeka oleh Bung Karno dan
Bung Hatta tangal 17 Agustus 1945.
Pancasila di Era Jokowi
Pancasila ala RUU Haluan Ideologi Pancasila Kini setelah 74
tahun perjalanan Pancasila, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak mengembalikan
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Untuk maksud itu Jokowi
membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang
dikepalai Yudi Latif. Dewan pengarah terdiri atas ”orang-orang hebat”, antara
lain Try Sutrisno, KH Ma’ruf Amin, Megawati, Sidarto Danusubroto (mantan ketua
MPR), dan pengusaha kondang Sudhamek.
Belum genap 1 (satu) tahun usia Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)
yang ditetapkan tanggal 23 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
merubahnya menjadi Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018.
Perpres yang baru ini telah merubah nomenklatur lembaga
tersebut dari Unit Kerja Presiden (UKP) menjadi setara dengan
kementerian/lembaga dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang
dipimpin oleh Prof. Yudi Latief Ph.D dan Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh
Mantan Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.
Posisi Yudi Latief kemudian digantikan oleh Rektor
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi,
sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang baru. Menurut Ir.
Arief Poerboyo Moekiyat, M.T., Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
(Kesbang) pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI,
perubahan Perpres tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memperkuat
implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
RUU HIP
Selama masa kepemimpinan Yudian Wahyudi inilah muncul
pernyataan pernyataan kontroversial terkait dengan Pancasila, diantaranya :
- Menyatakan agama sebagai musuh terbesar Pancasila, mengenalkan Pancasila dengan
tik tok dan mengusulkan assalamualaikum diganti dengan salam pancasila.
Sebagai bagian rentetan dari keganjilan keganjilan terkait
Pancasila, muncul usulan RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila). Sebagaimana
banyak di ulas sebelumnya, RUU HIP mengandung kontroversi yang membuat banyak
orang bertanya tanya.
Diantaranya dalam RUU HIP tidak mencantumkan TAP Nomor
XXV//MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Organisasi Terlarang PKI Dan
Larangan Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme dalam konsiderannya.
Dalam RUU HIP juga masih
disebut sebut usulan Pancasila dari Soekarno yang sebenarnya harus dipandang
sebagai realita sejarah yang cukup disimpan saja. Namun ternyata tetap
dimasukkan kedalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Usulan itu diantaranya dengan menyebut Trisila yang menunjuk
pada sosio-nasionalisme, socio-democratie dan Ketuhanan yang menghormati satu
sama lainnya.
Adapun Ekasila berisi gotong royong, dimana gotong royong,
yang dianggap merupakan tradisi kebudayaan bangsa Indonesia sejak dahulu kala.
Tujuan dibentuknya ekasila adalah agar mudah dimengerti dan tidak ambigu
maknanya oleh berbagai bangsa dan suku di Indonesia.
RUU HIP pasal 6 ayat (1)
memasukkan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila yang tentunya akan
mendegradasi kemurnian Pancasila.
Dalam sejarah, pada saat pembahasan dasar negara, Trisila
dan Ekasila tersebut memang pernah ditawarkan. Akan tetapi, yang dipilih dan
disepakati pada saat itu adalah Pancasila. Semestinya RUU HIP jika ingin
membahas Pancasila tentunya jangan sampai mencampuradukkan dengan Trisila
maupun Ekasila.
Pasalnya, hal tersebut akan merusak kemurnian Pancasila yang
memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme yang
sudah dinyatakan sebagai idiologis terlarang di Indonesia.
Pada Pasal 6 ayat 1
RUU HIP, disebutkan “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial”, padahal
sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjiwai sila-sila berikutnya. Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tersebut dalam Pasal 29 ayat 1
UUD 1945.
Sekularisme
Selain itu Paham Ketuhanan yang berkebudayaan, sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP, sangat merisaukan. Paham ini
mengambil pendapat Bung Karno saat sidang BPUPKI, “segenap rakyat hendaknya
ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”. Paham Ketuhanan
yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi
yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Paham sekularime ini terkait dengan pemikiran liberal yang
berkembang yang keberadaannya tidak lepas dari pemikiran Christian Snouck
Hurgronje dengan teori “receptie.” Teori receptie menyatakan bahwa hukum Islam
baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya.
Dapat dipahami bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat, karena hukum adat
sebagai variabel penentunya.
Padahal Agama dan budaya adalah dua hal yang berbeda. Agama
Islam mengakui budaya sepanjang budaya dimaksud tidak bertentangan dengan
ajaran agama.
Dalam rumusan RUU HIP peranan agama tidak lagi menjadi
dominan dalam pembangunan nasional, lebih diarahkan kepada mental dan spiritual
belaka. Pembangunan Agama hanya menjadi sub-bidang, ini dapat terlihat dalam
Pasal 22 huruf a jo Pasal 23 huruf a. Di sebutkan bahwa agama yang disandingkan
dengan rohani dan kebudayaan sebagai bidang-bidang Pembangunan Nasional, namun
peruntukannya sebagai “pembentuk mental dan karakter bangsa”. Dimasukannya
bidang mental, tentu terhubung dengan “revolusi mental” yang digagas oleh
Presiden Jokowi. Revolusi mental itu sendiri mirip dengan “revolusi kebudayaan”
ala Mao Zedong pemimpin China. Pada hal dalam Islam yang dikenal adalah akhlak,
bukan mental.
Lebih lanjut, Pasal Pasal 23 huruf e, disebutkan adanya
pembinaan atas rumah-rumah ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan. Dimaksudkan
untuk membangun kesadaran toleransi dan kerja sama antara umat beragama dalam
semangat gotongroyong. Frasa “semangat gotong royong” adalah menunjuk pada
konsep Eka sila yang terkait dengan paham Ketuhanan yang berkebudayaan.
Adanya pembinaan pembinaan negara ini dinilai sangat
berbahaya karena berpotensi memunculkan terjadinya penyelewengan berupa
tindakan persekusi dan kriminalisasi jika tidak sejalan dengan maunya penguasa.
Dalam RUU HIP juga dinyatakan bahwa yang menjadi landasannya adalah ilmu
pengetahuan dan teknologi.
“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara
negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan
penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.” (Draf RUU HIP pasal 4 huruf b).
Penyebutan “ilmu pengetahuan dan teknologi” sebagai landasan
Haluan Ideologi Pancasila jelas menegasikan peranan agama. Frasa ”berlandaskan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi” merupakan paradigma sekularistik. Suatu
paham/ajaran yang memisahkan kepentingan negara dan agama.
Penolakan
Padahal, Indonesia didirikan berdasarkan pada nilai-nilai
tauhid, ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 (1) UUD
1945. Kalau mau dibutiri substansinya, cukup banyak muatan RUU yang
kontroversial sehingga sudah sewajarnya kalau marak penolakan dimana mana.
Oleh karena itu apabila RUU HIP ini disahkan menjadi
undang-undang, maka keberadaan Pancasila akan tereduksi dengan tafsir sepihak
pemerintah, sebagaimana berlaku pada masa-masa sebelumnya. Dengan sendirinya
Pancasila secara hakikat sudah tidak ada dan akan berakhir pada kembalinya
ideologi Sosialisme-Komunisme” sebagaimana dinyatakan oleh Profesor Suteki dari
Universitas Diponegoro seorang pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila.
Menggali Liang Kuburnya Setiap rejim yang berkuasa akan selalu mencatat kinerja
pemerintahannya.
Catatan itu bisa positif bisa juga negative tergantung dari
sudut mana memandangnya.
Ketika rejim sedang berkuasa bisa saja kinerja pemerintah
dianggap bagus semuanya dalam melaksanakan Pancasila tapi pemerintah yang akan berkuasa
kemudian akan mengoreksinya. Saat ini begitu terasa aura keinginan pemerintah
yang sedang berkuasa untuk bernosltagia ke masa lalu mengenai Pancasila. Seolah
olah sedang silau dengan sosok Bung Karno sebagai pencetus lahirnya Pancasila,
lalu berusaha menampilkan kembali gagasan gagasan Bung Karno tentang Pancasila.
Padahal gagasan gagasan Bung Karno sifatnya baru usulan dan belum menjadi
kesepakatan bersama tokoh tokoh bangsa.
Bahkan pemikiran Bung Karno tentang Nasakom yang dianggap
menyimpang dari Pancasila berusaha untuk ditampilkan kembali dalam RUU haluan
idiologi pancasila. Langkah ini tentu saja akan mendegradasi Pancasila yang
telah menjadi kesepakatan bersama. Mereka yang mengangkat kembali pemikiran
pemikiran lama tentang Pancasila itu apakah tidak pernah berpikir bahwa mereka
tidak akan berkuasa selamanya?
Sehingga upayanya untuk mendesakkan konsep Pancasila yang
menyimpang dari kesepakatan bersama itu bisa dimaknai sebagai langkah menggali
kuburnya sendiri ditengah pandemi corona? Bisa jadi upayanya itu berjalan mulus
karena didukung oleh perangkat kekuasaan yang mendukungnya, tetapi harus
diingat bahwa kekuasaan itu tidak selamanya langgeng alias selamanya. Suatu saat
nanti upaya untuk mendegradasi Pancasila ini bisa “diadili” oleh rejim yang
berkuasa sesudahnya.
Upaya Makar Konstitusional
RUU HIP ini boleh dikatakan sebagai upaya makar
konstitusional oleh pihak pihak tertentu untuk mengaburkan Pancasila. Hal ini
sangat ironis sekali di tengah upaya untuk melaksankaan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau begitu caranya tidak berkelebihan
kiranya kalau Pancasila sejauh ini hanya dijadikan alat untuk rejim yang
berkuasa untuk memuluskan agenda agendanya.
Sebuah agenda parsial kelompok/ golongan dan bukan untuk
kepentingan untuk mencapai tujuan negara. Indikatornya sudah terbaca sejak awal
mula ketika draft konsep RUU HIP bersemangat memunculkan Pancasila model lama
yang kental nuansa sekulernya. Pada hal kalau mereka mempelajari sejarah
lahirnya Pancasila, seharusnya sadar bahwa Pancasila lahir karena pengorbanan
dan hadiah dari umat islam yang merupakan umat mayoritas di Indonesia.
Dengan menggiring konsep RUU HIP menjadi sekuler, apakah
mereka tidak berpikir umat Islam bisa marah dalam menyikapinya? Hal tersebut
seyogyanya menjadi dasar pertimbangan dalam rangka menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Tidak boleh ada sebuah RUU yang memicu terjadinya proses
disintegrasi bangsa kecuali kalau itu yang menjadi tujuannya. Apakah perjuangan
keras untuk meloloskan RUU HIP ini menjadi Undang Undang menjadi spirit mereka
untuk mengejar target target legislasi yang telah dicanangkannya ?
Sejauh ini mereka memang telah berhasil meloloskan
serangkaian RUU kontroversial seperti Revisi RUU KPK yang telah berhasil
membuat KPK tidak berdaya. Telah berhasil juga meloloskan RUU Minerba yang
menguntungkan pengusaha besar dan pemerintah Pusat dalam pengelolaan Minerba.
RUU Corona juga berhasil disahkan sehingga sukses mempreteli kewenangan DPR
sebagai lembaga legislatif di Indonesia.
Berikutnya yang sedang di incar selain RUU HIP adalah revisi
UU MK dan juga Omnibus Law Cipta kerja yang sedang di pending pembahasannya.
Serangkaian RUU yang berhasil di undangkan tersebut banyak mendapatkan masukan,
kritik dan saran dari masyarakat tetapi show must go on semua seolah olah
dipandang sebagai dinamika pembahasan saja.
Yang paling menentukan pada akhirnya adalah kekuatan wakil
rakyat di DPR yang saat ini memang di dominasi partai pendukug penguasa.
Alhasil ketika kritik dan masukan diabaikan dianggap sebagai angin lalu saja
pada akhirnya rakyat akan pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Silahkan penguasa melukis sejarah mengenai perlakuannya
terhadap Pancasila sesuai dengan seleranya. Silahkan menggali kubur untuk
dirinya mumpung diberi kekuatan untuk melakukannya. Segala sesuatu ada
konsekuensinya baik secara politik, hukum maupun sosialnya.
Apakah mereka
memang sudah siap menanggung seluruh konsekuensinya?
Sudah siapkah mereka dilabeli sebagai rejim pengkhianat
Pancasila seperti halnya rejim Orla dan Orba? (*)
Penulis : M Rodhi irfanto SH
Saya yakin benar bahwa orang-orang yang ingin mengobok-obok PANCASILA,adalah mereka yang terkontaminasi ideologi lain.
Betul