Pagaralam Police wath Kejari kota pagaralam Setelah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, H Sukman, dengan dilakukan penahanan Senin (29/6) hari ini kembali menyeret satu orang tersangka lain, Selasa (30/06). Tersangka kedua yaitu Doli Harven juga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos Pagaralam tahun anggaran 2017.
tersangka Doli Herven merupakan pegawai negeri bidang Jaminan Sosial di Dinsos sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembangunan pagar makam pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp 6,977 Miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 697 juta.
Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri mengungkapkan, penangkapan ini tindak lanjut dari penyidikan tersangka sebelumnya, yaitu H Sukman.
“Karena tersangka kedua tersebut mangkir dari pemanggilan kemarin, hari ini kita lanjutkan pemeriksaan dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan menahan, dengan dugaan yang sama dengan tersangka sebelumnya,” jelas Kejari.
Saat ditanya awak media soal adanya tersangka lainya dalam kasus ini, Kejari menjelaskan, jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk kelanjutan kasus ini kita masih menunggu penyidikan dari kasi pidsus,” terangnya.
Pihak Kejari mengungkapkan, jika kedua tersangka tersebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka H Sukman bersama Doli Harven dengan cara, yakni terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka,” terangnya.
Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukan sepihak dari tersangka.Mr SE