M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL) |
Red, Policewatch,- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers hari
Kamis 18 Juni 2020 merilis kajian mengenai program Kartu Prakerja.
Menurut Pengamatan dan pantauan M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL) dan juga pemimpin redaksi sebuah media cetak dan Online dikantornya di kawasan Gunung sahari, berpendapat, 22/06/2020
Salah satu temuannya ialah ada indikasi konflik kepentingan
lima platform digital yang masuk dalam program tersebut. Selain itu, sejumlah
pelatihan juga sebenarnya dapat diakses gratis di internet.
Salah satunya, pengadaan Kartu Prakerja itu penunjukkannya
sudah dilakukan sejak 20 Maret 2020.
Sebenarnya ada yang paling menariknya, pengadaan
penunjukkannya itu dilakukan pada tanggal 20 Maret. Padahal Perppu Nomor 1-nya
baru ada tanggal 31 Maret.
Kalau 20 Maret, itu artinya pakai Perpres nomor 16 Tahun
2018 dan kalau di LKPP ada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pengadaan
barang dan jasa, dan itu artinya mesti pakai bidding (lelang).
Artinya kerjasama dengan delapan Platform digital dalam
program kartu prakerja itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa
pemerintah (PBJ), itu pelanggaran.
Selain itu, terdapat pula konflik kepentingan pada 5 dari 8
platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.
KPK institusi hukum layak mendalami lebih lanjut mengenai
hal tersebut dengan perikasa segera Airlangga Hartarto/Menko Perekonomian, dan
Sri mulyani/Menkeu.
KPK harus segera tuntaskan, biar jelas duduk persoalan Kartu
Pra Kerja yang total nilainya Triliunan. Sampai KPK menemukan apakah tindakan
itu dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya. Jadi dengan begitu jelas
mens rea-nya (niat jahat).
Dalam penegakan hukum, tindakan itu sengaja, atau setidak-tidaknya
lalai. Dan lalai itu sudah menjadi bagian dari pelanggaran pidana..
Bahwa Kartu Prakerja sudah mau masuk gelombang empat. Maka
KPK seharusnya tak lagi berkutat dalam ranah kajian dan konfrensi pers semata,
karena sudah injured. (*)