M Rodhi : KPK Harus Segera Usut dan Tetapkan Kartu Prakerja sebagai Korupsi Berjamaah

/ 23 Juni 2020 / 6/23/2020 10:32:00 AM


M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat,  Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL)


Red, Policewatch,- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers hari Kamis 18 Juni 2020 merilis kajian mengenai program Kartu Prakerja.

Menurut Pengamatan dan pantauan M Rodhi irfanto SH, Dewan Pertimbangan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat,  Reformasi Untuk Keadilan (RUDAL) dan juga pemimpin redaksi sebuah media cetak dan Online dikantornya di kawasan Gunung sahari, berpendapat, 22/06/2020
Salah satu temuannya ialah ada indikasi konflik kepentingan lima platform digital yang masuk dalam program tersebut. Selain itu, sejumlah pelatihan juga sebenarnya dapat diakses gratis di internet.

Salah satunya, pengadaan Kartu Prakerja itu penunjukkannya sudah dilakukan sejak 20 Maret 2020.
Sebenarnya ada yang paling menariknya, pengadaan penunjukkannya itu dilakukan pada tanggal 20 Maret. Padahal Perppu Nomor 1-nya baru ada tanggal 31 Maret.

Kalau 20 Maret, itu artinya pakai Perpres nomor 16 Tahun 2018 dan kalau di LKPP ada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa, dan itu artinya mesti pakai bidding (lelang).

Artinya kerjasama dengan delapan Platform digital dalam program kartu prakerja itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), itu pelanggaran.

Selain itu, terdapat pula konflik kepentingan pada 5 dari 8 platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

KPK institusi hukum layak mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan perikasa segera Airlangga Hartarto/Menko Perekonomian, dan Sri mulyani/Menkeu.

KPK harus segera tuntaskan, biar jelas duduk persoalan Kartu Pra Kerja yang total nilainya Triliunan. Sampai KPK menemukan apakah tindakan itu dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya. Jadi dengan begitu jelas mens rea-nya (niat jahat).

Dalam penegakan hukum, tindakan itu sengaja, atau setidak-tidaknya lalai. Dan lalai itu sudah menjadi bagian dari pelanggaran pidana..

Bahwa Kartu Prakerja sudah mau masuk gelombang empat. Maka KPK seharusnya tak lagi berkutat dalam ranah kajian dan konfrensi pers semata, karena sudah injured. (*)



Komentar Anda

Berita Terkini