Firdaus Hasbullah,SH Badan, Pembinaan, Organisasi, Kader dan Keanggotaan DPD I Partai Demokrat Sumsel |
LAHAT,| POLICEWATCH – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan IA (Inisial-red) terhadap anak dibawah umur DE (Inisial-red) warga desa Kebur kecamatan Merapi Barat terus berlanjut.
DPD Sumsel Partai Demokrat rencananya (Jum’at (26/6/20) akan memanggil IA untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
Ketua DPD I Partai Demokrat Sumsel H Ishak Mekki melalui Sekretaris Ridho disampaikan kepala BPOKK (Badan, Pembinaan, Organisasi, Kader dan Keanggotaan) Firdaus Hasbullah,SH mengatakan, saat ini partai Demokrat telah memberikan surat pemanggilan kesekretariat DPD II partai Demokrat Lahat untuk melakukan pemeriksaan kepada IA terkait dugaan tindakan asusila yang dilaporkan salah satu warga ke Polda Sumsel dan Polres Lahat.
“Ia partai sudah memberikan surat panggilan dan besok (Jum’at (26/6) IA akan dimintai keterangan terkait permasalahan yang ada agar informasinya tidak sepihak. Jika kedepan permasalahan nya berlanjut dan berkekuatan hukum tetap dari kepolisian maka partai Demokrat tidak akan melindungi kadernya yang tersandung kasus asusila terhadap anak dibawah umur seperti yang dituduhkan karena jelas merusak citra partai dan sanksi tegas berupa PAW akan diberikan,”ujarnya.
Sementara itu orang tua korban DE, Saidari melalui PH Herman,SH dari kantor hukum Sapriadi,MH menuturkan, untuk pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan apalagi kasusnya sudah sejak tahun 2013 hingga kini belum menemui penyelesaian. Apalagi, saat itu DE masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar kelas Dua disalah satu SMK dikabupaten Lahat.
"Untuk kasus ini tidak ada unsur politik apalagi yang menunggangi dan murni demi keadilan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan yang kami kejar adalah tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang sejak dilaporkan tahun 2013 belum menemukan keadilan hukum,”imbuhnya.
Ditambahkannya, karenanya pihaknya meminta Kepada Bapak Kapolres Lahat C.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B - 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013.
Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Dan untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,”jelasnya.
Terpisah ketua DPD II partai Demokrat kabupaten Lahat Cik Ujang,SH saat dihubungi sedang melakukan DL bahkan via WA melalui nmor 08122999xxxx tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sumber : Man
Reporter: Bang