Satresnarkoba Polres Bangkalan Gelandang 7 Tersangka dan 46,82 Gram Sabu ke Mapolres

/ 22 Juni 2020 / 6/22/2020 08:56:00 PM
DOK : MPW


BANGKALAN - POLICEWATCH,-  Wabah Covid-19 tak kunjung reda, di tengah kesibukan memasuki New Normal tak menyurutkan semangat anggota Polres Bangkalan untuk tetap melakukan giatnya dalam meminimalisir terjadinya tindak kriminal di kota dzikir dan sholawat.

Alhasil Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil meringkus 7 orang  pengguna Narkoba jenis Sabu. ketujuh tersangka tersebut berinisial MS (23) dan ABS (46) warga asal desa / kecamatan kamal. AHK (29), MAI (30) warga asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Senin (22/06/2020).

Selain itu Sat Narkoba Polres Bangkalan juga meringkus SH (37) asal desa Bilaporah, kecamatan Socah, MR (45) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya, dan RS (24) warga Sumur Kembang, kelurahan Pejagan, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si. M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba  Iwan K bersama Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP. Bahrudi mengatakan, tujuh pelaku ini terbagi dalam lima perkara. Pengungkapan kasus ini, dilakukan dalam sepuluh hari terakhir.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni puluhan plastik kecil berisi Sabu dengan total berat mencapai hampir 0,5 ons. Kemudian alat timbang sabu, pakaian pelaku, dan juga uang jutaan rupiah.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) undang - undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal 1 milyard atau maksimal 10 miliyard.

"Bangkalan milik kita bersama, harus dijaga bersama. Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran narkoba, kami minta segera diinformasikan secepatnya", Tegas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Saat gelar press release pada Senin (22/06/2020) Siang.

Masih kata AKBP Rama, pihaknya sangat apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba, memberikan informasi jika ada pengedar ataupun pemakai narkoba. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, jajarannya akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba ini.

Sumber   : Humas Res Bangkalan
Pewarta  : Bagus


Komentar Anda

Berita Terkini