Red, Policewatch- Opini,Secara konstitusional Pancasila ditetapkan bersamaan dengan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI)pada tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila juga sebagai Grundnorm(norma dasar)jiwa rakyat Indonesia secara utuh,yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.Oleh karena itu,kedudukan Pancasila berarti berada di atas peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam naskah akademik,argumentasi Pancasila yang dirumuskan RUU HIP sama halnya telah meletakkan Pancasila sebagai norma yang akan diatur dalam perundang-undangan,cara berpikir melahirkan RUU HIP tidak ada bedanya dengan mendegradasi kan Pancasila secara yuridis bukan lagi sebagai falsafah ideologi negara yang memiliki nilai supreme tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Seharusnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif atau para pihak penyelenggara negara terkait menjadikan Pancasila sebagai pedoman baik dalam menyusun perencanaan,perumusan, sinkronisasi,harmonisasi serta evaluasi dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang bermuara pada bidang hukum,sosial,politik,mental, budaya,ekonomi,spritual, pertahanan keamanan yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih ironisnya lagi,Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP)memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menilai,apakah Peraturan Perundang-Undangan ini bertentangan atau tidak.Kita ketahui bersama,Presiden tidak memiliki fungsi review terhadap UU dan Perda,karena hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi(MK) berdasarkan UUD 1945 dalam Pasal 28.Apalagi MK sudah berkali-kali mengingatkan dalam putusannya bahwa eksekutif tidak berwenang membatalkan peraturan daerah.
Diskusi dan perdebatan tentang Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila hanyalah produk dialektika yang bersifat tafsir.Sekiranya harus dibicarakan terlebih dahulu dalam kosensus nasional untuk menghindari mispersepsi.Dengan membuka tabir Pancasila dalam RUU HIP justru akan membuka ruang perdebatan tentang Pancasila,padahal Pancasila sudah jelas sebagai dasar negara dan letaknya ada di Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai Ideologi Dasar Negara secara yuridis telah diatur dalam ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang P4 Pasal 1 Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan penuh secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemudian,dipertegas kembali pada TAP MPR No I/MPR/2003 yang tidak perlu lagi dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena telah bersifat einmalig,telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Sangat disayangkan pula oleh banyak pihak,dalam RUU HIP ini TAP MPR dikesampingkan,sementara di TAP MPR tersebut banyak dijadikan sebagai acuan dasar hukum.Sikap pemerintah untuk menunda Surat Presiden dan daftar isian masalah(DIM)terhadap RUU HIP sangat tepat bila perlu dihapus karena Pancasila adalah produk dialog kebangsaan bukan produk dialektika seperti RUU HIP.