DOK MPW |
Bekasi. Policewatch.-Kurang kontrolnya peran instansi terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatn kembali terjadi menimpa salah satu karyawan PT Asianet Spring Indonesia yang beralamat dijalan Industri Utama 1 Blok RR 3D-E Kawasan Industri Jababeka II Cikarang Bekasi 17550. Adanya Pemutusan Hubungan kerja(PHK) kepada Achmad Nasirudin yang dilakukan perusahaan dirasa janggal menurut PUK SPL FSPMI PT Asianet Spring Indonesia. 10 Juni 2020
Saat ditemui awak Media Perdjoeangan dikantor sekertariatnya beberapa anggota PUK sedang mencoba melakukan upaya sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku. Namun saat tim media meminta keterangan pihak PUK terkait kasusnya yang terjadi, sontak pihak keamanan meminta tim Media untuk keluar meninggalkan area perusahaan.
Bersitegang pun terjadi antara pihak Human Resourse Departemen(HRD) dengan tim Media yang kebetulan lagi berada disamping pos Scurity untuk memerintahkan keluar dari area perusahaan.
"Bapak punya kepentingan terkait perusahaan, kami pun punya kepentingan tentang organisasi. Tolong hargain ini tamu sekaligus keluarga kami diorganisasi, kenapa bapak larang-larang untuk masuk," tandas Agus Safari selaku ketua PUK,
Menurutnya, perusahaan sudah tidak lagi mengikuti regulasi Perpes 82 tahun 2018 ayat(1) ang sudah jelas berbunyi "Peserta PPU yang terPHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6(enam) bulan sejak diPHK, tanpa membayar iuran".
Apabila perusahaan tidak mau mendaftarkan kembali pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)KIS, BPJS Kesehatan segera melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan, untuk meminta upaya penegakan hukum. Untuk melakukan pemantauan terhadap Badan Usaha(BU) yang melanggar pihak BPJS Kesehatan mesti bisa bertindakan tegas ketika ditemukan pelanggaran.
Saat itu juga Dadan Hamdan dari bidang pembelaan menyangkal adanya tindakan pihak HRD yang terlalu berbelit-belit menyikapi masukan dari PUK.
"Kita hanya ingin mengklarifikasi terkait kasus yang terjadi sama Achmad Nasirudin, BPJS Kesehatannya diputus begitu saja.
Padahal jelas dalam Perpres No 82 Tahun 2018 pasal 27 ayat(3) menyebutkan "Dalam terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyeleselaian perselisihan hubungan industrial, baik pelerja maupun pemberi kerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap". Saat ini kami dari PUK terus berupaya melayangajan suart ke BPJS Kesehatan untuk ditindak lebih lanjut," tambah Dadan.
Pewarta:Jefry Gobang
Policewatch