Butuh 10 Hari, Kapolres Bangkalan Seret 8 Tersangka Pelaku Pemerkosaan

/ 8 Juli 2020 / 7/08/2020 07:45:00 PM


PRES RILIS POLRES BANGKALAN

BANGKALAN , POLICEWATCH,- - Kepolisian Resor Bangkalan tak main - main dengan pelaku kejahatan. Sesuai dengan janjinya, Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan pelaku kejahatan akan segera diusut tuntas.

Termasuk pelaku pemerkosaan yang sempat viral karena ada 7 pelaku yang menggilir seorang janda bernama SR (21 tahun) asal Kokop pada 28 juni 2020 ditengah hutan, diatas bukit Dusun Longkak, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan.

Kasus yang sempat viral tersebut pun langsung mendapat atensi khusus AKBP. Rama. Melalui Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Sang peraih Adhi Makayasa AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., 7 pelaku tersebut berhasil diringkus Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan. Alhasil, dalam kasus ini ditetapkan 8 tersangka dari hasil pengembangan penyidik.

Namun nahas, korban berinisial SR pun meninggal dunia sebelum sempat dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Hari ini, Rabu sore (08/07/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang telah menyetubuhi korban secara bergilir.

8 tersangka yakni MF (21) pelajar asal Tanjung Bumi, SA (22) pegawai swasta asal Tanjung Bumi, AR (14) tidak bekerja asal Tanjung Bumi, MZ (20) asal Tanjung Bumi, MR (19) asal Kokop, FR (21) asal Kokop, J (25) asal Kokop, dan R (17) asal Tanjung Bumi.

Kepada media, AKBP Rama menuturkan jika ke 8 tersangka yang berhasil dibekuk memiliki perannya masing - masing dalam menyetubuhi korban. "8 tersangka ini punya perannya sendiri sendiri. Ada yang melakukan penghadangan, dan ada pula yang memegang korban. Namun, otak dibalik pemerkosaan ini adalah MR yang menyetubuhi korban pertama kali. MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk menyetubuhi korban," jelas AKBP Rama.

Alumnus AKPOL' 2001 tersebut juga menjelaskan jika 8 tersangka mendapatkan hukuman pidana yang sama. "8 tersangka ini kami kenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas perwira berpangkat melati dua di pundak ini yang merupakan mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

(Bagus) 
Komentar Anda

Berita Terkini