Majalengka, POLICEWATCH,-Polemik pembebasan lahan proyek pelebaran di desa pasir ayu berlanjut ke gedung dewan.
Pada kamis, (2/7/2020) sejumlah warga pasir ayu dan juga pemilik lahan dari desa luar desa di undang komisi III DPRD kabupaten majalengka untuk rapat dengar pendapat (RDP)
Terungkap fakta baru bahwa ada point-point dalam berita acara yang di lakukan musyawarah pada tahun 2018 lalu yang sumir sehingga berpotensi menimbulkan potensi pelanggaran pidana.
Selain itu juga, terdapat 3 orang warga yang tidak hadir dalam musyawarah tersebut namun ada tanda tangan yang terbubuhkan.
Tim policewatch majalengka