Press Conference
Dok : MPW |
JAKARTA |POLICEWATCH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini menggelar jumpa pers di gedung merah putih jalan Rasuna Said Jakarta Selatan Jumat (3/7)
Wakil ketua KPK dalam siaran pers menjelaskan dalam kegiatan
penangkapan ini KPK telah mengamankan 16 orang, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 wib dibeberapa tempat diantaranya,Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur,
16 orang ini diantaranya inisial ISM selaku Bupati Kabupaten Kutai Timur, EU, Ketua DPRD Kutai Timur, ia selaku istri Bupati Kutai Timur, ASW menjabat selaku Kadis PU, MUS selaku kepala Bapenda, AW selaku ajudan Bupati Kutai Timur, DF Staff Bapenda, dan AF selaku Kontraktor. LMP, selaku staf,SUR selaku kepala PPKAD, ES sales susu di Samarinda, MN selaku staf dinas, ASR selaku staf dinas PU, AF selaku ajudan Bupati, HD selaku staf CV.Bulanta, SES Staff CV.Bulanta dan DA selaku rekanan. Saat ini dalam perjalanan dari Kutai Timur menuju Samarinda,
Kronologis penangkapan KPK menerima informasi dari masyarakat prihal adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020, tim KPK bergerak menjadi 2 team, diarea Jakarta sangata Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.sekitar pukul 12.00 wib, MUS dan DF datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM, Bupati Kutai Timur, sebagai calon bupati Kutai Timur, Priode 2021 - 2024.
Selanjutnya pukul 16 : 30 wib, ISM dan Alium menyusui datang ke Jakarta. bahwa sekitar pukul 18: 45 wib setelah Tim KPK mendapatkan informasi pengunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di pemerintahan kabupaten Kutai Timur, selanjutnya tim mengamankan ISM Bupati Kutai Timur, Ale dan Mus, disalah satu restoran disenayan Setelah itu secara simultan tim KPK yang berada di area Jakarta dan sangata, Kutai Timur, KPK turut mengamankan pihak pihak lainnya.
Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar 170 juta, dan beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai 4, 8 milyar, sertifikat deposito Sebesar 1,2 milyar.kontruksi perkara diduga telah terjadi pertama AR sebelumnya menjadi rekanan proyek proyek yang ada di dinas dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Diantaranya pembangunan embung desa malui kecamatan Sangkulirang senilai 8,3 milyar.pembangunan rutan polres Kutai Timur senilai 1,7 milyar rupiah, peningkatan poros kecamatan rantau Pulu, senilai 9,6 milyar, kantor Polsek kecamatan teluk pandan, senilai 1,8 milyar, optimalisasi pipa air bersih senilai 5,1 milyar. dan pengadaan dan pemasangan LPJU jalan senilai 1,9 milyar.
DA sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kunkai senilai 40 milyar rupiah
Bahwa tanggal 11 Juni 2020 diduga terjadi Penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan PU Kutai Timur, sebesar 550 juta rupiah dan dari DA, selaku rekanan dari dinas pendidikan sebesar 2,1 milyar rupiah kepada ISM selaku Bupati Kabupaten Kutai timur, melalui SUR selaku kepala PPKAD, dan MUS selaku kepala Bersama sama EUM DPRD Kutai timur,
Keesokkan harinya MUS menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu bank Syariah mandiri atas nama MUS sebesar 400 juta rupiah.bank mandiri sebesar 900 juta rupiah dan bank Mega 800 juta rupiah.
Selanjutnya diketahui bahwa terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM melalui rekening atas nama mustian. dan pembelian Izuzu Elf sebesar 510 juta rupiah.pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar 33 juta rupiah.pembayaran penginapan hotel di Jakarta sebesar Rp 15, 2 juta rupiah. Uang THR dari AM untuk masing-masing ISM Bupati sebesar 100 juta rupiah, MUS Terima Rp 100 juta, SUR dan ASW terima Rp 100 juta.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan pemerintahan kabupaten Kutai timur tahun 2019 -2020
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka penerima ISM (Bupati), EU (Istri Bupati) jabatan ketua DPRD, MUS (Kadis Bapenda), SUR (Kepala PPKAD), dan ASW (Kadis PU) sedangkan sebagai pemberi AM (rekanan) dan DA ( rekanan)
Pada tersangka disangkakan sebagai penerima melanggar pasal 12 ayat 1huruf a atau b, pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah dirubah undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1KUHP.
Sedangkan selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b, atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana yang telah dirubah undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto ayat 55 ke 1 KUHP, juncto ayat 64 ke 1 KUHP, ketujuh tersaangka ditahan oleh KPK, selama 20 hari kedelapan dan selama 14 hari di isolasi sesuai protokol kesehatan,
Reporter : Bambang MD